Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Personel Polres Toba Direkomendasikan PTDH

Briptu AT, oknum Polres Toba, dijatuhi rekomendasi PTDH dalam Sidang KKEP karena terbukti menjadi perantara jual beli dan pengguna narkoba.

- Advertisement -

Poin Utama:

  • Briptu AT direkomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Rabu (13/5/2026).
  • Sang oknum terbukti secara sah menjadi perantara jual beli sabu sekaligus pengguna aktif narkotika tersebut.
  • Tindak pidana itu dilakukan Briptu AT pada 25 Mei 2025 di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, dan ia telah menjalani vonis pidana penjara selama enam bulan.
  • Atas putusan rekomendasi pemecatan dari keanggotaan Polri tersebut, Briptu AT menyatakan langkah banding.
  • Kapolres Toba, AKBP V.J Parapaga, memastikan tidak ada toleransi atau ruang bagi anggota yang terlibat narkoba demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Institusi Kepolisian Resor (Polres) Toba mengambil langkah tegas dalam membersihkan jajarannya dari jerat narkotika. Seorang oknum personel, Briptu AT, direkomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas Polri menyusul hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Baca Juga : Wali Kota Tebing Tinggi Sidak RSUD Kumpulan Pane, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima untuk Pasien

Sidang etik terhadap Briptu AT diselenggarakan di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba pada Rabu (13/5/2026). Sidang ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Toba, Kompol Abdul Rahman, selaku Ketua Komisi, yang didampingi Kabag SDM Kompol Jonggara Hutajulu sebagai Wakil Ketua, dan Kabag Log Kompol Victor Siagian sebagai Anggota Komisi.

Bukti Sah Perantara dan Pengguna Sabu

Dalam persidangan tersebut, fakta-fakta yang memberatkan Briptu AT dibeberkan secara jelas. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana narkotika, dengan peran ganda sebagai perantara transaksi jual beli sabu sekaligus menggunakan barang haram tersebut untuk dirinya sendiri.

Perbuatan tercela itu dilakukan Briptu AT pada Minggu, 25 Mei 2025, bertempat di kediaman warga berinisial R.M alias Kallo di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Baca Juga : Pasca Peresmian, Kinerja Nyata Koperasi Merah Putih di Tebing Tinggi Dinanti Publik

- Advertisement -

Secara hukum pidana, oknum polisi ini juga telah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman penjara selama enam bulan. Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Balige tertanggal 12 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan Sidang Etik dan Banding

Setelah melalui proses pemeriksaan keterangan saksi-saksi, penelaahan alat bukti, hingga mendengarkan pengakuan langsung dari pelanggar, Komisi KKEP mengeluarkan keputusan final. Perilaku Briptu AT dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan komisi menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dari dinas Polri. Menanggapi putusan berat tersebut, Briptu AT menyatakan akan mengajukan banding.

Merespons hal ini, Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga menegaskan bahwa penindakan tanpa pandang bulu terhadap anggota yang tersangkut kasus narkoba merupakan wujud nyata komitmen Polres Toba dalam menjaga marwah institusi.

Baca Juga : DUGA PENYALAHGUNAAN WEWENANG KALAPAS, DPD MPR TEBING TINGGI SIAP GERUDUK KEJARI

Langkah bersih-bersih ini sejalan dengan arahan kebijakan Kapolda Sumatera Utara yang mewajibkan upaya pemberantasan narkoba dimulai dari dalam internal kepolisian sendiri.

“Tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan disiplin dan kode etik harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kapolres Toba.

Pelaksanaan sidang etik ini diharapkan menjadi peringatan keras ( shock therapy) bahwa institusi tidak akan mentolerir pelanggaran berat, khususnya yang berkaitan dengan jaringan narkotika, demi menjaga integritas aparat penegak hukum di Kabupaten Toba.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Dalih “Cuma Senggolan” Tak Mempan, Istri Sah Polisikan Oknum Kepala SPPG Viral...

Video viral oknum Kepala SPPG yang kepergok bersama wanita lain di parkiran KTV Medan berbuntut panjang. Istri sah resmi membuat laporan ke Polda Sumut.

Polsek Kualuh Leidong Gerebek Sarang Narkoba di Simandulang, Pemilik Rumah Diamankan Beser...

Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang peredaran sabu di Dusun Simandulang. Pemilik rumah dan barang bukti 2,11 gram sabu diamankan.Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang peredaran sabu di Dusun Simandulang. Pemilik rumah dan barang bukti 2,11 gram sabu diamankan.

Klarifikasi Resmi Dinas Pendidikan: Pergantian Kepala Sekolah di Tebing Tinggi Sesuai Regu...

Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa proses pergantian maupun penugasan kepala sekolah di lingkungan satuan pendidikan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran Etika, DPD MPR Desak KPPG Sumut Copot Kepala SPPG Lubuk Baru 1 Tebing T...

DPD Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) Tebing Tinggi mendesak KPPG Sumut segera copot Kepala SPPG Lubuk Baru 1 terkait dugaan pelanggaran etika dan moral.

Artikel Terkait :

Populer

Topik Populer

#1

Dalih “Cuma Senggolan” Tak Mempan, Istri Sah Pol...

Video viral oknum Kepala SPPG yang kepergok bersama wanita lain di parkiran KTV Medan berbuntut panjang. Istri sah resmi membuat laporan ke Polda Sumut.

#2

#3

Polsek Kualuh Leidong Gerebek Sarang Narkoba di Simandulang,...

Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang peredaran sabu di Dusun Simandulang. Pemilik rumah dan barang bukti 2,11 gram sabu diamankan.Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang peredaran sabu di Dusun Simandulang. Pemilik rumah dan barang bukti 2,11 gram sabu diamankan.

#4