TEBING TINGGI, 19 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Tebing Tinggi mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah mempercayai dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Di tengah derasnya arus informasi digital, media sosial menjadi salah satu sarana utama masyarakat memperoleh kabar terkini. Namun, kondisi tersebut juga diiringi dengan maraknya informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, termasuk sejumlah konten yang dinilai berpotensi menimbulkan kebencian dan memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
Ketua DPC GMNI Tebing Tinggi, Riski, menilai fenomena tersebut cukup memprihatinkan. Menurutnya, masyarakat perlu lebih kritis dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, terutama informasi yang menyerang pihak tertentu tanpa disertai sumber dan data yang jelas.
“Kami melihat hari ini cukup banyak informasi yang tidak bertanggung jawab beredar di media sosial. Yang lebih memprihatinkan, sebagian akun yang menyebarkan informasi tersebut tidak memiliki identitas yang jelas atau menggunakan akun yang sulit dipertanggungjawabkan,” ujar Riski.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh langsung percaya terhadap sebuah informasi hanya karena informasi tersebut ramai dibagikan atau mendapatkan banyak komentar.Menurutnya, masyarakat perlu melakukan cek sumber, membandingkan informasi dengan sumber terpercaya, serta memastikan konteks dan kebenaran informasi sebelum ikut menyebarkannya.
DPC GMNI Tebing Tinggi juga mengajak Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk tidak tinggal diam dalam menghadapi penyebaran informasi palsu yang dapat meresahkan masyarakat.Pemerintah kota dinilai perlu memperkuat komunikasi publik melalui kanal-kanal resmi pemerintah agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Rio, Wakil Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, menegaskan bahwa GMNI tidak bermaksud membatasi masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah.Menurut Rio, kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.
Kebebasan tersebut dijamin oleh UUD 1945, antara lain melalui Pasal 28E ayat (3) mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta Pasal 28F mengenai hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
“Memberikan kritik adalah hak setiap masyarakat. Pemerintah tidak boleh anti terhadap kritik. Tetapi kritik harus memiliki dasar, berfokus pada kebijakan atau kinerja, serta disampaikan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rio.
Ia menambahkan, kritik yang sehat justru dibutuhkan untuk membantu pemerintah melakukan evaluasi dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap setiap kritik yang disampaikan untuk membangun Kota Tebing Tinggi memiliki kajian dan data yang jelas. Jangan sampai kritik berubah menjadi fitnah, ujaran kebencian, atau penyebaran informasi yang tidak benar. Masyarakat harus dicerdaskan dengan informasi yang benar, bukan dibingungkan dengan informasi yang tidak jelas sumbernya,” tegasnya.
DPC GMNI Tebing Tinggi berharap seluruh elemen masyarakat, pemerintah, mahasiswa, pemuda, serta pengguna media sosial dapat bersama-sama menciptakan ruang digital yang sehat.GMNI menegaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, tetapi kebenaran informasi, etika, dan tanggung jawab tetap harus menjadi pijakan dalam menyampaikan setiap kritik kepada pemerintah.


