LABUHANBATU UTARA – Publik kembali digemparkan oleh kasus hukum yang menjerat seorang tenaga pendidik. Lijan Tondi Lasriado Sinaga, seorang guru honorer di SMP Negeri Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, kini harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Lijan ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan kekerasan seksual terhadap siswinya yang berinisial AS (15). Ironisnya, kasus ini disebut-sebut bermula dari sebuah teguran pendisiplinan di sekolah.
Awal Mula Kasus: Teguran Saat Latihan Baris-Berbaris
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petaka yang menimpa Lijan bermula pada Agustus 2025. Saat itu, Lijan tengah memimpin kegiatan latihan Peraturan Baris-Berbaris (PBB) di halaman sekolah yang diikuti oleh sekitar 200 siswa.
Di tengah latihan, Lijan menegur AS karena siswi tersebut kedapatan tidak mengenakan sepatu. Teguran ini kemudian berujung panjang setelah orang tua AS melaporkan Lijan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pelecehan asusila.
Pada Desember 2025, penyidik Polres Labuhanbatu resmi menetapkan Lijan sebagai tersangka. Kasus ini terus bergulir hingga akhirnya Lijan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu sejak 27 Juli 2026 dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Labuhanbatu.
Kepala Sesi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan bahwa Lijan saat ini tengah menjalani proses persidangan usai didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya.
Momen Haru di Ruang Sidang dan Jerit Keluarga
Penahanan Lijan menjadi pukulan telak bagi keluarganya. Selama ini, Lijan diketahui mengabdi sebagai guru honorer dengan gaji yang hanya berkisar Rp500.000 per bulan.
Suasana haru dan isak tangis sempat pecah di Pengadilan Negeri Labuhanbatu ketika Lijan diberi kesempatan bertemu dengan istri dan anaknya. Sang istri, Simamaru, mengaku sangat terpukul dan tidak pernah menyangka bahwa kehidupan keluarga kecil mereka akan hancur drastis akibat perkara ini.
Publik Soroti Kejanggalan Kronologi
Kasus ini memicu perdebatan hangat di media sosial. Banyak warganet dan pemerhati pendidikan yang mempertanyakan rasionalitas dari tuduhan tersebut.
Pertanyaan utama yang muncul di tengah publik adalah: Bagaimana mungkin sebuah tindak kekerasan seksual atau pelecehan dapat terjadi di tengah lapangan terbuka saat kegiatan latihan baris-berbaris yang disaksikan oleh sekitar 200 siswa lainnya?
Meski kejanggalan tersebut terus disuarakan oleh publik, proses hukum tetap berjalan. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana ini akan ditentukan oleh Majelis Hakim berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta persidangan.
Simpati untuk Lijan terus mengalir. Masyarakat mendesak agar penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara transparan, adil, dan objektif, mengingat kasus ini menjadi preseden buruk bagi batas kewenangan guru dalam mendisiplinkan siswa di sekolah.


