Personel Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial SUT (60). Warga Dusun I, Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan tersebut ditangkap lantaran diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka SUT dilakukan oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Sergai pada Senin (21/9/2026).
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, melalui Kasihumas AKP Bringin Jaya membenarkan adanya penindakan hukum tersebut. Ia menjelaskan bahwa pergerakan tersangka sudah dipantau oleh petugas sebelum akhirnya disergap.
“Sebelum penangkapan, petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan mendapati tersangka sedang berada di teras rumahnya. Kemudian tim langsung mengamankan tersangka dan memanggil kepala dusun setempat untuk mendampingi proses penggeledahan badan serta area sekitar,” ungkap AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas berhasil membongkar siasat tersangka. SUT diketahui menyembunyikan barang haram yang hendak diedarkannya itu di area halaman rumah, tepatnya di samping parit di bawah rimbunan tanaman bunga.
Dari tempat persembunyian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya, tiga helai plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua helai plastik klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong, dan uang tunai senilai Rp120.000. Turut diamankan pula satu unit handphone merek Vivo berwarna hitam, serta sebuah kaleng permen kuning bertuliskan ‘LEMON’ yang digunakan sebagai wadah.
Kini, kakek tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam.
Terkait jerat hukum, Kasihumas menegaskan bahwa perbuatan tersangka akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku. “Pasal yang disangkakan 114 dan Pasal 609 tentang narkotika,” pungkasnya.


