BATU BARA – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Air Putih berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam. Seorang pemuda berinisial MF (23) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan membawa puluhan butir pil ekstasi ke kawasan Nirwana Karaoke, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (15/8/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik seseorang yang diduga kuat hendak menjual obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Air Putih di bawah pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Amri A. Siregar, langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Begitu menemukan orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi, petugas langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan,” terang AKP Pardamean Tamba, Selasa (18/8/2026).
Barang Bukti 40 Butir Ekstasi
Dari hasil penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik yang berisi puluhan pil diduga ekstasi.
“Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan tiga bungkus pil ekstasi berisi total 40 butir dengan berat bruto 21,41 gram,” jelas Tamba.
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, MF tidak dapat mengelak. Ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan memang sengaja dibawa untuk diedarkan.
“Pada pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan pil ekstasi tersebut untuk dijual di Nirwana Karaoke dan kafe lain di Desa Tanjung Muda,” tambahnya.
Dilimpahkan ke Satres Narkoba
Usai penangkapan, MF beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Markas Polsek Air Putih untuk menjalani pemeriksaan awal. Namun, mengingat kasus ini merupakan tindak pidana murni peredaran narkotika, penanganannya harus diserahkan kepada unit yang lebih spesifik.
“Karena menyangkut narkoba, Polsek Air Putih telah melimpahkan kasus narkoba berikut terduga pengedar dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Pardamean Tamba.
Kini, MF harus mendekam di balik jeruji besi sambil menunggu proses penyidikan lanjutan dari Satres Narkoba Polres Batu Bara guna membongkar dari mana pasokan ekstasi tersebut berasal.


