JAKARTA – Pelarian dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang nekat menembak seorang pengemudi ojek di kawasan Matraman, Jakarta Timur, akhirnya terhenti. Keduanya berhasil diringkus oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di tempat persembunyian mereka di wilayah Lampung Timur.
Penangkapan kedua tersangka, yakni ENR (23) dan RDS (21), dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah polisi melakukan pengejaran dan pelacakan intensif pasca-insiden penembakan tersebut.
Detik-detik Penggerebekan di Lampung Timur
Berdasarkan rekaman video penggerebekan yang dihimpun, proses penangkapan berlangsung cukup tegang. Tim Subdit Jatanras yang tiba di lokasi persembunyian mendapati rumah tersebut dalam kondisi tertutup rapat.
Lantaran tidak ada iktikad baik dari penghuni untuk membukakan pintu, petugas kepolisian yang bersenjata laras panjang terpaksa mendobrak pintu masuk. Setelah menyisir area dalam rumah, petugas akhirnya menemukan ENR dan RDS yang tengah bersembunyi. Keduanya langsung digelandang ke dalam mobil petugas tanpa perlawanan berarti.
Peran Pelaku dan Sitaan Senjata Api
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi penangkapan kedua buronan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pemuda ini memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksi kejahatannya.
“Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara,” jelas Kombes Iman kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026). Diketahui, ENR bertindak sebagai eksekutor penembakan, sedangkan RDS berperan sebagai joki motor.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti yang sangat krusial, yakni:
- 1 pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berwarna perak.
- 1 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul senjata api tersebut serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan sindikat ini dalam aksi tindak pidana lainnya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kilas Balik Kronologi Penembakan Ojek di Matraman
Insiden menegangkan ini bermula dari percobaan pencurian sepeda motor di Jalan Salemba Utan Barat, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 12.22 WIB.
Saat itu, pemilik motor mendengar suara langkah kaki mencurigakan dan mendapati kedua pelaku tengah mengutak-atik kendaraannya. Pemilik motor langsung mengetuk pintu dari dalam, yang membuat kedua pelaku panik dan melarikan diri. Pemilik rumah sempat berniat mengejar, namun mengurungkan niatnya setelah melihat pelaku mencabut senjata api. Ia pun berteriak, “Maling!”
Teriakan tersebut didengar oleh seorang pengemudi ojek yang berada di sekitar lokasi. Berniat memberikan pertolongan, pengemudi ojek tersebut berupaya mengadang laju pelarian kedua pelaku. Nahas, pelaku yang merasa terdesak langsung melepaskan tembakan dan mengenai paha kanan korban sebelum akhirnya melarikan diri dari tempat kejadian.
“Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur. Petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter.” — Kombes Pol Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya.


