Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, bergerak cepat merespons temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan keberadaan fasilitas atau ‘klaster mewah’ bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Polemik ini bermula ketika Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026) dan mengklaim menemukan bangunan berfasilitas layaknya apartemen di luar blok hunian warga binaan. Pihak Lapas Cibinong kemudian membantah temuan tersebut dengan menyebut bahwa bangunan itu merupakan rumah dinas resmi untuk pegawai.
Untuk menguji kebenaran di lapangan, Menteri Agus bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, beserta jajaran petinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat (25/9/2026).
Dalam kunjungannya, Menteri Agus dan rombongan berjalan menelusuri rumah dinas pegawai yang letaknya terpisah pagar dari area publik lapas. Rombongan bahkan langsung memasuki salah satu rumah bertembok putih yang sebelumnya sempat disidak oleh tim Ombudsman. Di hadapan Menteri, Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Wisnu, bersikukuh menegaskan bahwa bangunan tersebut murni ditempati oleh pegawai.
Meski demikian, Menteri Agus menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi mendalam terkait temuan Ombudsman. Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas hingga pencopotan apabila terbukti ada penyalahgunaan rumah dinas pegawai menjadi fasilitas ekstra untuk narapidana.
“(Kemungkinan sanksi bila rumah dinas pegawai jadi fasilitas ekstra napi) dicopotlah ya siapa yang bertanggung jawab,” tegas Menteri Agus usai melakukan pengecekan.
Agus juga memperingatkan bahwa selama ia menjabat, sejumlah oknum petugas pemasyarakatan maupun imigrasi telah dikenai sanksi hingga ranah pidana akibat penyalahgunaan wewenang. “Kalau perlu, yang dipidana juga banyak. Sesuai pelanggarannyalah,” imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bappisus, Aris Marsudiyanto, memastikan tidak akan ada kompromi terhadap pelanggaran disiplin. “Ada hukuman administrasi, ada hukuman pencopotan, ada hukuman pidana. Nanti kita lihat bagaimana hasil investigasi yang dilakukan oleh Pak Dirjen,” papar Aris.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa area yang dipermasalahkan oleh Ombudsman sejatinya merupakan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Di area tersebut memang terdapat sejumlah rumah dinas jabatan yang memiliki Surat Keputusan (SK) resmi. Meski demikian, Kanwil Ditjenpas Jabar berjanji akan bertindak profesional dan proporsional apabila tim pemeriksa menemukan adanya pelanggaran dalam penggunaannya.


