Peredaran gelap narkotika di kawasan pemukiman warga masih menjadi ancaman nyata. Merespons keresahan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi bergerak cepat memutus salah satu mata rantai peredaran sabu di Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan.
Operasi penindakan yang digelar pada Sabtu dini hari (19/9/2026) tersebut membuahkan hasil. Di bawah komando langsung Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy R. Sitorus, petugas berhasil meringkus dua pria paruh baya yang diduga kuat menjalankan bisnis haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini murni berawal dari partisipasi aktif warga. Masyarakat memberikan informasi intelijen terkait adanya rumah di Jalan Gunung Sorak Merapi yang kerap dijadikan lokasi transaksi transaksi narkotika.
“Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, personel mengamankan seorang pria di rumah tersebut,” tegas AKP Jimmy Sitorus saat memberikan keterangan, Rabu (23/9/2026).
Pria pertama yang diamankan adalah BI (50). Dari penggeledahan terhadap warga setempat ini, polisi menyita barang bukti yang sangat identik dengan praktik jual-beli narkotika.
Fakta di lapangan mengungkap keberadaan 1,93 gram narkotika jenis sabu di dalam sebuah plastik klip. Polisi juga menyita sejumlah plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, satu unit timbangan digital, ponsel pintar, dan uang tunai sebesar Rp195 ribu.
Di hadapan penyidik, BI mengaku bahwa pasokan sabu tersebut ia peroleh dari seorang rekannya yang berinisial SD (57). Berbekal pengakuan ini, tim Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan pengembangan untuk mengejar sang penyuplai.
Pelarian SD berakhir di sebuah warung di wilayah Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan SD, polisi mengamankan bukti tambahan yang memperkuat perannya dalam jaringan ini, yakni satu unit timbangan digital, pipet skop, sebuah karung goni, ponsel pintar, dan uang tunai senilai Rp950 ribu.
Penangkapan berantai ini menegaskan bahwa kepolisian tidak memberi ruang kompromi bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah digelandang ke Markas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi. Penyidik memastikan proses interogasi tidak akan berhenti pada nama BI dan SD, melainkan terus berlanjut guna memburu pihak yang berada di puncak rantai pasokan sabu tersebut.


