JAKARTA – Blunder fatal berujung ke meja hijau! Pakar telematika yang juga mantan Menpora, Roy Suryo, resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026). Doi secara resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kasus ini ibarat tackle horor yang bermula pada 26 Maret 2025. Jaksa ngebeberin kalau Jokowi dapet laporan soal serangan ke image-nya lewat tiga konten medsos. Rinciannya, ada dua video dari YouTube akun @EggiSudjanaChannel berjudul “Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu” dan satu cuitan dari akun X @DokterTifa bertajuk “ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik”. Inti dari serangan ini nuduh kalau ijazah S-1 Jokowi itu palsu.
Nggak tinggal diam kena pressing hoaks, kubu Jokowi langsung ngelakuin counter-attack. Tim penasihat hukum menggelar konferensi pers buat ngebantah tudingan tersebut. Nggak cuma itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai ‘klub’ asal Jokowi kuliah juga turun tangan pada 15 April 2025. Pihak kampus ngeluarin ‘statement resmi VAR’ yang negasin kalau Jokowi beneran tercatat sebagai mahasiswa UGM dan udah lulus sah.
Main Analisis Tanpa Izin
Dalam dakwaannya, Jaksa nyebut kalau Roy Suryo main hakim sendiri pakai metode Error Level Analysis (ELA). Parahnya lagi, dokumen ijazah S-1 yang dianalisis sama doi itu bukan bersumber dari Jokowi sebagai pemilik sah.
“Tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo. Sehingga informasi atau dokumen elektronik yang dijadikan dasar analisis dilakukan secara tanpa hak,” tegas jaksa di persidangan.
Akibat manuver offside tersebut, nama baik Jokowi tercemar dan merembet ke tudingan liar soal keabsahan pencalonannya pas jadi Wali Kota Solo, Gubernur DKI, sampai Presiden.
Kartu Merah dari Berbagai Pasal
Gegara aksinya ini, Roy Suryo terancam hukuman berat. Doi didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) KUHP. Ditambah lagi, ada dakwaan subsider dari Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE dan Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE, yang udah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kocaknya, sebelum sidang pokok perkara ini kick-off, Roy Suryo ketahuan nyoba taktik ‘ulur waktu’ layaknya tim yang lagi menang tipis. Doi ngajuin praperadilan sampai lima kali! Tapi wasit alias hakim dengan tegas nyatain kalau manuver itu cuma akal-akalan buat nunda persidangan.


