Polres Binjai baru saja membuktikan kesigapannya dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan pelaku usaha lokal. Tim Opsnal Satreskrim secara resmi telah mengamankan dua pria dewasa yang terbukti menjadi dalang di balik aksi pembobolan dan pencurian sebuah toko di kawasan Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Peristiwa kejahatan yang menimpa seorang pemilik toko berinisial M, pria berusia 58 tahun ini, menjadi sorotan lantaran skala pencuriannya yang terbilang masif. Kedua tersangka yang kini telah mendekam di balik jeruji besi diketahui berinisial MS yang berusia 39 tahun, serta rekannya FRS yang berusia 37 tahun.
Keberhasilan operasi penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif setelah pihak kepolisian menerima laporan langsung dari korban. Berkat kejelian petugas di lapangan, jejak pelarian kedua kawanan maling ini berhasil diendus hanya dalam hitungan hari.
Penangkapan Beruntun di Dua Lokasi Berbeda
Proses perburuan para tersangka dilakukan secara taktis dan terukur. Petugas menyadari bahwa komplotan ini bisa saja melarikan diri ke luar kota atau menghilangkan barang bukti jika tidak segera disergap.
Tersangka pertama, MS, menjadi target awal yang berhasil diamankan oleh petugas. Pria tersebut disergap tanpa perlawanan berarti saat berada di kawasan Jalan Samanhudi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota pada hari Kamis, 1 Oktober 2026. Penangkapan MS langsung membuka jalan bagi polisi untuk membongkar teka-teki keberadaan rekan kejahatannya.
Tidak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal untuk melakukan pengembangan kasus di lapangan. Berbekal informasi dari MS, polisi langsung bergerak cepat menuju titik persembunyian tersangka kedua. FRS akhirnya berhasil diringkus di hari yang sama saat bersembunyi di sekitar Jalan Bintara, yang masih berada di kawasan Kelurahan Satria.
Modus Terencana dan Upaya Penghilangan Jejak
Melihat daftar barang yang dijarah, aksi komplotan MS dan FRS ini diyakini bukanlah pencurian biasa yang dilakukan secara spontan. Mereka membutuhkan waktu yang cukup lama serta kendaraan angkut khusus untuk memindahkan seluruh barang curian tersebut keluar dari toko korban yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba, mengungkapkan bahwa total kerugian finansial yang harus ditanggung oleh korban mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp157,6 juta. Skala kerugian ini menunjukkan betapa fatalnya aksi pembobolan tersebut terhadap keberlangsungan usaha korban.
Daftar inventaris barang yang diangkut oleh para pelaku sangat beragam dan memiliki bobot yang berat. Mulai dari unit mesin kompresor pendingin ruangan (outdoor AC), puluhan pasang sepatu, pakaian, hingga sebuah sangkur.
Bukan hanya itu, perangkat elektronik bernilai tinggi juga menjadi sasaran empuk. Pelaku menggasak satu unit mesin pencetak (printer), dua unit alat penstabil tegangan listrik (stabilizer), tiga unit televisi layar datar berukuran 32 inci, hingga sebuah televisi raksasa berukuran 60 inci. Mereka juga membawa lari baterai generator set dan dua unit mesin pompa air.
Fakta paling mengejutkan dari aksi pencurian ini adalah hilangnya satu unit Digital Video Recorder (DVR) atau alat perekam kamera pengawas CCTV. Tindakan membawa kabur DVR ini merupakan indikasi kuat bahwa para pelaku memiliki pengalaman atau setidaknya merencanakan aksinya dengan sangat matang. Mereka berusaha menghancurkan satu-satunya saksi bisu elektronik yang bisa merekam wajah dan identitas mereka saat beraksi di dalam toko.
Peringatan Keras bagi Komplotan Kejahatan
Meskipun sudah berusaha sangat keras untuk menghilangkan jejak digital dengan mencuri DVR, kelihaian penyidik kepolisian terbukti masih jauh lebih unggul. Pengumpulan alat bukti lain, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pengumpulan keterangan saksi di sekitar lokasi terbukti ampuh untuk mengidentifikasi para pelaku secara akurat.
Penangkapan MS dan FRS ini sekaligus menjadi pesan peringatan keras dari aparat penegak hukum bagi siapa saja yang berniat merusak stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Binjai. Tidak ada kejahatan yang sempurna, dan pihak kepolisian akan selalu memburu para pelaku tindak pidana hingga ke akar-akarnya.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan secara maraton di ruang penyidik. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang bertindak sebagai penadah barang-barang hasil curian bernilai ratusan juta tersebut. Keduanya kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat sesuai dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


