Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang pria berinisial T (39), pelaku pencurian di kediaman tetangganya sendiri, Nurmalis (54). Aksi kejahatan yang sempat terekam kamera CCTV tersebut memperlihatkan pelaku beraksi dengan menutupi wajahnya menggunakan pakaian layaknya seorang ninja.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut sejatinya terjadi pada Sabtu (6/6/2026) lalu. Pelaku mengendap-endap masuk ke dalam rumah saat korban tengah terlelap dan sukses menggasak satu unit handphone beserta tabung gas.
“Korban baru menyadari barang berharganya hilang saat terbangun untuk menunaikan salat Subuh. Setelah mengecek rekaman CCTV, korban melihat ada seseorang yang masuk ke rumahnya dan mencuri,” jelas Yaqin, Kamis (1/10/2026).
Berbekal laporan korban dan petunjuk dari rekaman CCTV, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Setelah sempat berkeliaran bebas selama beberapa bulan, T akhirnya tak berkutik saat diringkus oleh petugas di Jalan Rawa Cangkuk II Gang Tapanuli pada Rabu (23/9/2026) lalu.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual barang curian tersebut secara terpisah. Handphone milik korban dijual seharga Rp800 ribu, sementara tabung gas dilepas dengan harga Rp100 ribu. Mirisnya, uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk hal-hal negatif.
“Uang hasil penjualan digunakan oleh pelaku untuk mengonsumsi narkoba dan bermain judi. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah barang curian tersebut,” tegas Yaqin.
Sebagai informasi, T bukanlah sosok asing di dunia kriminal. Polisi memastikan bahwa pria berusia 39 tahun ini merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali berurusan dengan hukum, yakni terkait kasus penjambretan pada tahun 2012 dan kasus narkotika pada tahun 2018.


