Pelarian dua eksekutor pembunuhan berencana di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong bergerak cepat mengamankan dua pria berinisial YA (22) dan EP (16) yang diduga kuat menjadi dalang utama di balik tewasnya seorang pria paruh baya berinisial HD (49).
Kasus pembunuhan sadis ini terjadi pada Senin (28/9/2026) di Dusun Sei Rebut II, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Korban HD dihabisi secara brutal oleh kedua pelaku. Tersangka YA dengan kejam melayangkan sabetan celurit sebanyak lima kali ke tubuh korban, sementara EP turut menganiaya korban menggunakan pelepah kelapa sawit hingga korban menghembuskan napas terakhir.
Menerima laporan adanya tindak pidana berdarah tersebut, Kapolsek Kualuh Leidong, AKP Mangatas Samosir, S.H., langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., beserta tim Opsnal untuk memburu para pelaku.
Hasilnya, kurang dari 24 jam atau pada Selasa (29/9/2026), polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka. YA lebih dulu diringkus di kawasan Tangkahan Indra, Tanjung Leidong, saat tengah merencanakan pelarian. Dari hasil interogasi awal, YA bernyanyi dan mengakui keterlibatannya bersama EP.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan yang berkoordinasi dengan Pos Pol Kampung Mesjid dan dibantu oleh warga setempat sukses meringkus EP di wilayah Sei Rebut. Keduanya tak berkutik dan langsung digelandang ke markas kepolisian.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang digunakan saat beraksi maupun barang bawaan pelaku. Di antaranya sebilah celurit, pelepah sawit, pakaian pelaku, dua unit sepeda motor, dua telepon genggam, jam tangan rusak, serta uang tunai senilai Rp898.000.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa para pelaku akan ditindak tegas secara profesional. “Kedua terduga pelaku saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” jelasnya.
Polres Labuhanbatu turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpancing emosi untuk melakukan aksi main hakim sendiri, dan mempercayakan penuh proses hukum kepada pihak kepolisian.


