JAKARTA – Harapan Indonesia untuk segera memiliki payung hukum yang kuat dalam proses transisi energi hijau tampaknya akan segera terwujud. Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menargetkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dapat segera disahkan pada tahun ini.
Saat ini, progres pembahasan beleid yang sangat krusial bagi sektor energi nasional tersebut dilaporkan telah mencapai angka 95 persen.
Dua Pilar Regulasi Transisi Energi
Sebagai Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno menegaskan bahwa penyelesaian RUU EBET adalah prioritas utama untuk menjamin kepastian arah transisi energi nasional. Tidak hanya itu, parlemen bersama pemerintah juga tengah menggodok regulasi pendamping yang tak kalah penting.
“Rancangan undang-undang energi baru terbarukan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita sahkan, karena memang sudah 95 persen rancangan undang-undang itu sudah rampung. Kita juga akan membahas undang-undang baru terkait penanganan pengendalian perubahan iklim,” ungkap Eddy di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, perpaduan kedua regulasi ini akan menjadi instrumen hukum yang kokoh untuk menunjang pencapaian target emisi nol bersih (net zero emission) Indonesia.
Sinkronisasi RUPTL dan Revisi UU Ketenagalistrikan
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa peta jalan pelaksanaan transisi energi telah diamanatkan secara tertulis dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) serta Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2025–2034.
Agar implementasi di lapangan berjalan selaras, ia menekankan perlunya evaluasi dan revisi terhadap Undang-Undang Ketenagalistrikan. Tujuannya adalah agar sektor kelistrikan nasional ke depannya benar-benar bertransformasi menggunakan basis sumber energi hijau yang ramah lingkungan.
Paradoks Energi: Potensi Raksasa vs Ketergantungan Impor
Pengesahan RUU EBET diharapkan mampu mengakhiri paradoks energi yang selama ini dialami oleh Indonesia. Di satu sisi, Indonesia dianugerahi sumber daya alam yang melimpah, namun di sisi lain, negara masih sangat bergantung pada pasokan energi kotor dari luar negeri.
Berikut adalah perbandingan situasi energi nasional saat ini dan target ke depannya:
| Kondisi Saat Ini | Potensi Masa Depan (Efek RUU EBET) |
| Tingkat Impor Tinggi: Indonesia masih mengimpor sekitar 1 juta barel minyak mentah per hari dan LPG 3 kg. | Kemandirian Energi: Menekan angka impor migas secara bertahap melalui pemanfaatan energi domestik. |
| Energi Terbarukan Terbengkalai: Pemanfaatan sumber energi ramah lingkungan belum dilakukan secara maksimal. | Optimalisasi Potensi Alam: Memaksimalkan tenaga surya, panas bumi (geothermal), angin, hingga air (hidro). |
Dengan disahkannya RUU EBET, diharapkan potensi raksasa energi terbarukan di tanah air dapat segera dikonversi menjadi motor penggerak ekonomi sekaligus menyelamatkan ketahanan energi nasional.
“Agar sektor ketenagalistrikan kita ke depannya juga akan berbasis sumber energi listrik yang hijau sesuai dengan RUPTL yang sekarang sedang dilaksanakan.”
— Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR RI.


