TEBING TINGGI, ONESPORTS.ID – PT TASPEN (Persero) kembali membuktikan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan aparatur negara. Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai total Rp1.081.806.097 resmi disalurkan kepada dua keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penyerahan hak ahli waris ini dipimpin langsung oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis, didampingi Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting, pada Jumat (10/7/2026).
Baru Dua Bulan Bayar Iuran, Hak PPPK Tetap Terjamin Penuh
Salah satu penerima manfaat adalah keluarga almarhumah Nurijanah (33), seorang PPPK yang bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Kasus ini menjadi sorotan sekaligus bukti nyata keandalan perlindungan yang diberikan oleh TASPEN.
Meskipun almarhumah baru enam bulan diangkat menjadi PPPK dan tercatat baru membayar iuran sekitar dua bulan dengan nominal kurang lebih Rp46.000 per bulan, TASPEN tetap menanggung seluruh haknya tanpa pengurangan sedikit pun. Penyerahan santunan dilakukan di Graha Kepri dan diterima langsung oleh Ali, ayah kandung almarhumah, dengan rincian manfaat sebagai berikut:
- Biaya perawatan kecelakaan kerja: Rp649.564.597
- Santunan meninggal dunia (JKK): Rp182.994.400
- Pengembalian iuran & Jaminan Hari Tua (JHT): Rp312.800
Kasus ini menjadi bukti konkret bahwa jaminan TASPEN tidak ditentukan oleh lamanya masa kepesertaan, melainkan pada pemenuhan hak peserta secara mutlak sesuai ketentuan yang berlaku.
Santunan Ratusan Juta dan Beasiswa untuk Keluarga ASN Batam
Manfaat kedua diserahkan kepada Suriati, istri dari almarhum Abdul Azis, yang sebelumnya mengabdi sebagai ASN di Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Penyerahan secara simbolis dilakukan di Kantor Wali Kota Batam.
Total santunan yang diterima oleh ahli waris mencapai lebih dari Rp248 juta, yang terdiri dari:
- Santunan JKK: Rp164.016.100
- Manfaat JKM: Rp32.883.300
- Tabungan Hari Tua (THT): Rp52.034.900
Tidak berhenti pada santunan tunai di muka, ahli waris almarhum Abdul Azis juga dipastikan menerima uang pensiun bulanan. Selain itu, anak dari almarhum berkesempatan mendapatkan jaminan beasiswa pendidikan mulai dari jenjang SMP, SMA/sederajat, hingga perguruan tinggi melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa yang dikelola secara khusus oleh Taspen Life.
Komitmen Pelayanan 5T dan Penyelarasan Asta Cita
Penyaluran manfaat perlindungan ini merupakan bagian dari implementasi prinsip layanan 5T TASPEN, yakni: Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.
Hingga semester pertama tahun 2026, Kantor Cabang TASPEN Tanjung Pinang tercatat telah menyalurkan manfaat JKK dan JKM sebesar Rp9.001.719.031 untuk 646 klaim. Sementara di tingkat nasional pada periode yang sama, TASPEN telah mencairkan dana perlindungan mencapai Rp652.723.331.548 dari total 50.392 klaim masuk.
Langkah proaktif TASPEN ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pelayan masyarakat di Tanah Air.
“Perlindungan sosial bagi para ASN tidak hanya hadir saat ASN menjalankan tugas, tetapi juga ketika keluarga yang ditinggalkan membutuhkan kepastian dari hak-hak yang menjadi bagian dari jaminan perlindungan tersebut. TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta.” — Fary Djemy Franscis, Komisaris Utama PT TASPEN (Persero).


