FOKUS-TEBINGTINGGI.Com,MEDAN | Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PD GPA) Kota Medan menyampaikan sikap resmi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang dinilai mengalami kenaikan signifikan dalam periode pelaporan tahun 2024 hingga 2025.
Berdasarkan data LHKPN yang diakses publik, pada laporan periodik tahun 2024 yang disampaikan 15 April 2025, total kekayaan Wali Kota Medan tercatat sebesar Rp253.988.530. Seluruh nilai tersebut berasal dari kas dan setara kas, tanpa rincian aset lain. Namun, pada laporan periodik tahun 2025 yang disampaikan 21 Januari 2026, jumlah kekayaan tersebut meningkat drastis menjadi Rp1.933.519.734. Seluruhnya masih tercatat berasal dari kas dan setara kas.
Lonjakan harta senilai lebih dari Rp1,6 miliar dalam kurun waktu kurang dari setahun tanpa disertai rincian aset lain menuai sorotan PD GPA Kota Medan. Organisasi kepemudaan ini menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan tanda tanya di tengah publik terkait transparansi dan akuntabilitas laporan kekayaan pejabat negara.
Sekretaris PD GPA Kota Medan, Kiki Trisna, mengatakan pihaknya memahami jika seorang kepala daerah tidak memiliki banyak aset. Namun, kondisi di mana hampir seluruh komponen dalam LHKPN hanya berisi kas tanpa rincian aset lain dinilai janggal. “Kalau seorang kepala daerah tidak memiliki aset lain mungkin masih bisa dipahami, tetapi sebagai kepala daerah rasanya sangat janggal jika hampir seluruh komponen dalam LHKPN kosong,” ujarnya.
Kiki menegaskan, LHKPN seharusnya disusun secara rinci, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Ketidakjelasan dalam beberapa komponen utama berpotensi menimbulkan spekulasi serta dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat, khususnya warga Kota Medan. “Secara administrasi LHKPN Wali Kota Medan mungkin sudah lolos verifikasi, tetapi secara logika publik tentu akan mempertanyakan kelengkapan datanya,” tambahnya.
Atas dasar itu, PD GPA Kota Medan mendorong lembaga berwenang melakukan penelusuran lebih mendalam guna memastikan keakuratan data yang disampaikan. Desakan secara khusus diarahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi lanjutan terhadap laporan harta kekayaan Wali Kota Medan tersebut.
PD GPA Kota Medan berharap Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dapat memberikan penjelasan resmi terkait rincian harta kekayaan yang belum tercantum secara jelas dalam LHKPN. Hal ini dinilai penting untuk menghindari persepsi negatif di tengah masyarakat sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara,”Tutupnya Dengan Tegas.
(Ahmad F/Fokus-TebingTinggi.Com)




