MEDAN – Forum Komunikasi Mahasiswa Indonesia (FKMI) Provinsi Sumatera Utara secara tegas meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) untuk segera memeriksa dan menangkap Camat Sei Bamban beserta 10 Kepala Desa di wilayah Kecamatan Sei Bamban.
Tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen gerakan mahasiswa dalam melawan praktik korupsi di tingkat daerah. Berdasarkan spanduk aksi yang dirilis oleh FKMI Sumut, terdapat indikasi kuat mengenai adanya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh para oknum pejabat tingkat kecamatan dan desa tersebut.
Poin-Poin Dugaan Pelanggaran
Ketua FKMI Sumut melalui pernyataan resminya menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi dasar tuntutan mereka, di antaranya:
Dugaan Aliran Dana (Fee) BUMDesma:Mahasiswa menduga kuat adanya pemberian fee atau setoran dari 10 Kepala Desa di Kecamatan Sei Bamban kepada Camat Sei Bamban terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Penyalahgunaan Wewenang Jabatan:FKMI Sumut juga mengendus adanya praktik penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power) secara sistematis yang dilakukan bersama-sama oleh pihak kecamatan dan sepuluh kepala desa terkait.
Desakan kepada Penegak Hukum
Merespons situasi ini, FKMI Sumut meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret.
“Kami meminta Kajati Sumut segera memeriksa dan menangkap Camat Sei Bamban serta 10 kepala desa yang terlibat. Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini harus diusut tuntas demi transparansi dan keadilan bagi masyarakat desa,” tegas perwakilan mahasiswa dalam seruannya.
Aksi penolakan korupsi ini ditegaskan sebagai bagian dari gerakan moral “Suara Mahasiswa Sumut Melawan Korupsi!” guna memastikan dana serta program yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa tidak disalahgunakan oleh segelintir oknum pejabat.


