Catat Sejarah! Vonis ‘Pemaafan Hakim’ Pertama di PN Medan Bebaskan Terdakwa Kasus BBM Subsidi

Majelis hakim membebaskan petugas SPBU dan pembeli dari hukuman penjara menggunakan Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru, mematahkan tuntutan JPU yang meminta hukuman 5 bulan penjara.

- Advertisement -

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan mencatatkan sejarah baru dalam ranah penegakan hukum di Sumatra Utara. Untuk pertama kalinya, majelis hakim menjatuhkan vonis pemaafan hakim (judicial pardon) dalam sebuah perkara tindak pidana.

Kasus yang memicu penerapan pasal bersejarah ini adalah perkara transaksi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 20 liter menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Medan.

Perkara ini menyeret dua orang terdakwa, yakni Aziz Apandi Silalahi, buruh yang bertugas sebagai petugas pengisian BBM, dan Ranning Alamer Mulsim Cibro selaku pembeli.

Penerapan Pemaafan Hakim Pertama di Medan

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan adanya putusan bersejarah tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa penerapan judicial pardon ini merupakan yang perdana di lingkungan PN Medan.

“Sepanjang yang saya ketahui, putusan pemaafan yudisial pertama di PN Medan terjadi dalam perkara ini. Pemaafan hakim atau judicial pardon adalah kewenangan hakim untuk membebaskan terdakwa dari pidana meskipun kesalahannya telah terbukti,” ujar Soni dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (16/7/2026).

Soni memaparkan bahwa putusan pemaafan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni merujuk pada ketentuan baru yang diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

“Meskipun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, tetapi karena memperoleh pemaafan hakim sebagaimana Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka terdakwa tidak dijatuhi pidana,” tambahnya.

- Advertisement -

Patahkan Tuntutan Penjara JPU

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Efrata Happy Tarigan sebenarnya menyatakan bahwa Aziz dan Ranning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023, serta regulasi terkait penyesuaian pidana. Namun, hakim memilih jalan restorative lewat judicial pardon.

Putusan bebas dari hukuman kurungan ini berbanding terbalik dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman lima bulan lima hari penjara.

Sebagai informasi, perkara ini bermula ketika Ranning dan Aziz ditangkap oleh personel Polrestabes Medan saat tengah melakukan transaksi BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan, pada Selasa (6/1/2026) awal tahun lalu.

“Meskipun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, tetapi karena memperoleh pemaafan hakim sebagaimana Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka terdakwa tidak dijatuhi pidana.” — Soniady Drajat Sadarisman, Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Diduga Penyelewengan Dana Kelurahan, DPD MPR Tebing Tinggi R...

Laporan dugaan intervensi serta penyelewengan anggaran program Pelatihan Keterampilan Warga yang tidak sesuai RAB kini telah berada di meja penyidik Korps Adhyaksa.

Artikel Terkait :

Populer

Topik Populer

#1

#2

#3

Diduga Penyelewengan Dana Kelurahan, DPD MPR Tebing Tinggi R...

Laporan dugaan intervensi serta penyelewengan anggaran program Pelatihan Keterampilan Warga yang tidak sesuai RAB kini telah berada di meja penyidik Korps Adhyaksa.

#4

Taggar Trending