Bantah Isu Penutupan Kampus, LLDikti Tegaskan Status TMSP Universitas Darma Agung Bukan Pencabutan Izin Operasional

Meskipun BAN-PT menetapkan UDA dalam status Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi (TMSP), izin penyelenggaraan pendidikan kampus tersebut dipastikan tetap sah dan beroperasi.

- Advertisement -

MEDAN – Universitas Darma Agung (UDA) tengah menjadi sorotan publik menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Melalui surat tersebut, UDA ditetapkan berstatus Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi (TMSP).

Berdasarkan pantauan publik di laman resmi Direktori BAN-PT, status institusi pendidikan tersebut saat ini tercantum sebagai “Tidak Terakreditasi”. Namun yang memicu kebingungan, pada kolom masa berlaku masih menunjukkan status “Masih Berlaku”. Kondisi paradoks ini memunculkan pertanyaan liar di tengah masyarakat terkait nasib dan status operasional perguruan tinggi tersebut.

Bukan Pencabutan Izin Operasional

Menjawab kebingungan masyarakat dan mahasiswa, Ketua Tim Humas, Protokol, dan Layanan Unit Layanan Terpadu (ULT) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Armiadi Asamat, memberikan klarifikasi mendetail.

Ia menjelaskan bahwa pada diktum pertama SK yang diterbitkan pada 7 Juli 2026 tersebut, BAN-PT memang menetapkan UDA tidak memenuhi syarat untuk memperoleh peringkat akreditasi. Sementara pada diktum kedua, BAN-PT hanya mencabut keputusan akreditasi sebelumnya sehingga dinyatakan tidak lagi berlaku.

Armiadi secara tegas menggarisbawahi bahwa secara yuridis, pencabutan tersebut hanya berlaku pada status akreditasi, bukan pada eksistensi kampus itu sendiri.

“Jadi bukan izin penyelenggaraan Universitas Darma Agung sebagai perguruan tinggi. Status TMSP tidak dapat dimaknai sebagai pencabutan izin operasional perguruan tinggi.”

— Armiadi Asamat, Ketua Tim Humas & Protokol LLDikti Wilayah I Sumut, Rabu (5/8/2026).

Menurut Armiadi, sistem hukum pendidikan tinggi di Indonesia membedakan secara tegas antara Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan izin penyelenggaraan perguruan tinggi. Berikut adalah rincian pembagian kewenangannya:

Jenis KewenanganRegulasi AcuanInstansi Berwenang
Asesmen & Penetapan AkreditasiPermendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026BAN-PT
Pencabutan Izin Operasional (Penutupan)Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020Menteri Pendidikan

Dengan kata lain, status TMSP hanya menunjukkan bahwa kampus yang bersangkutan belum mampu memenuhi standar kelayakan akreditasi saat ini, namun tidak serta-merta membubarkan institusi atau mencabut izin mereka untuk beroperasi.

- Advertisement -

Perubahan Paradigma Penilaian Akreditasi

Lebih jauh, Armiadi menjelaskan bahwa status TMSP yang disematkan kepada sebuah perguruan tinggi tidak lepas dari penerapan sistem penilaian akreditasi yang baru.

Saat ini, mekanisme penilaian mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dipertegas melalui Peraturan BAN-PT Nomor 36 Tahun 2025. Paradigma penilaian tidak lagi berfokus semata-mata pada kelengkapan dokumen administratif seperti di masa lalu.

Indikator utama kelayakan akreditasi saat ini mengukur kriteria substantif, antara lain:

  • Efektivitas penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi.
  • Kualitas tata kelola institusi (good governance).
  • Keberlanjutan mutu akademik dan non-akademik.
  • Capaian luaran (outcomes) dari lulusan dan riset.
  • Dampak (impact) perguruan tinggi terhadap masyarakat.

Perguruan tinggi yang gagal memenuhi persyaratan minimum pada kriteria-kriteria dasar tersebut akan secara otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMSP) untuk menyandang status terakreditasi.

Terkait adanya perbedaan visual data di laman Direktori BAN-PT dengan klaim kampus, Armiadi menegaskan bahwa tampilan “Tidak Terakreditasi” di website merupakan implementasi mutlak dari keputusan sistem. “SK Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 secara tegas menetapkan Universitas Darma Agung berstatus Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi,” tutupnya.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Dalih “Cuma Senggolan” Tak Mempan, Istri Sah Polisikan Oknum Kepala SPPG Viral...

Video viral oknum Kepala SPPG yang kepergok bersama wanita lain di parkiran KTV Medan berbuntut panjang. Istri sah resmi membuat laporan ke Polda Sumut.

Polsek Kualuh Leidong Gerebek Sarang Narkoba di Simandulang, Pemilik Rumah Diamankan Beser...

Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang peredaran sabu di Dusun Simandulang. Pemilik rumah dan barang bukti 2,11 gram sabu diamankan.Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang peredaran sabu di Dusun Simandulang. Pemilik rumah dan barang bukti 2,11 gram sabu diamankan.

Klarifikasi Resmi Dinas Pendidikan: Pergantian Kepala Sekolah di Tebing Tinggi Sesuai Regu...

Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa proses pergantian maupun penugasan kepala sekolah di lingkungan satuan pendidikan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran Etika, DPD MPR Desak KPPG Sumut Copot Kepala SPPG Lubuk Baru 1 Tebing T...

DPD Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) Tebing Tinggi mendesak KPPG Sumut segera copot Kepala SPPG Lubuk Baru 1 terkait dugaan pelanggaran etika dan moral.

Artikel Terkait :

Populer

Topik Populer

#1

Dalih “Cuma Senggolan” Tak Mempan, Istri Sah Pol...

Video viral oknum Kepala SPPG yang kepergok bersama wanita lain di parkiran KTV Medan berbuntut panjang. Istri sah resmi membuat laporan ke Polda Sumut.

#2

#3

Polsek Kualuh Leidong Gerebek Sarang Narkoba di Simandulang,...

Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang peredaran sabu di Dusun Simandulang. Pemilik rumah dan barang bukti 2,11 gram sabu diamankan.Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang peredaran sabu di Dusun Simandulang. Pemilik rumah dan barang bukti 2,11 gram sabu diamankan.

#4