MEDAN – Universitas Darma Agung (UDA) tengah menjadi sorotan publik menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Melalui surat tersebut, UDA ditetapkan berstatus Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi (TMSP).
Berdasarkan pantauan publik di laman resmi Direktori BAN-PT, status institusi pendidikan tersebut saat ini tercantum sebagai “Tidak Terakreditasi”. Namun yang memicu kebingungan, pada kolom masa berlaku masih menunjukkan status “Masih Berlaku”. Kondisi paradoks ini memunculkan pertanyaan liar di tengah masyarakat terkait nasib dan status operasional perguruan tinggi tersebut.
Bukan Pencabutan Izin Operasional
Menjawab kebingungan masyarakat dan mahasiswa, Ketua Tim Humas, Protokol, dan Layanan Unit Layanan Terpadu (ULT) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Armiadi Asamat, memberikan klarifikasi mendetail.
Ia menjelaskan bahwa pada diktum pertama SK yang diterbitkan pada 7 Juli 2026 tersebut, BAN-PT memang menetapkan UDA tidak memenuhi syarat untuk memperoleh peringkat akreditasi. Sementara pada diktum kedua, BAN-PT hanya mencabut keputusan akreditasi sebelumnya sehingga dinyatakan tidak lagi berlaku.
Armiadi secara tegas menggarisbawahi bahwa secara yuridis, pencabutan tersebut hanya berlaku pada status akreditasi, bukan pada eksistensi kampus itu sendiri.
“Jadi bukan izin penyelenggaraan Universitas Darma Agung sebagai perguruan tinggi. Status TMSP tidak dapat dimaknai sebagai pencabutan izin operasional perguruan tinggi.”
— Armiadi Asamat, Ketua Tim Humas & Protokol LLDikti Wilayah I Sumut, Rabu (5/8/2026).
Menurut Armiadi, sistem hukum pendidikan tinggi di Indonesia membedakan secara tegas antara Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan izin penyelenggaraan perguruan tinggi. Berikut adalah rincian pembagian kewenangannya:
| Jenis Kewenangan | Regulasi Acuan | Instansi Berwenang |
| Asesmen & Penetapan Akreditasi | Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 | BAN-PT |
| Pencabutan Izin Operasional (Penutupan) | Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 | Menteri Pendidikan |
Dengan kata lain, status TMSP hanya menunjukkan bahwa kampus yang bersangkutan belum mampu memenuhi standar kelayakan akreditasi saat ini, namun tidak serta-merta membubarkan institusi atau mencabut izin mereka untuk beroperasi.
Perubahan Paradigma Penilaian Akreditasi
Lebih jauh, Armiadi menjelaskan bahwa status TMSP yang disematkan kepada sebuah perguruan tinggi tidak lepas dari penerapan sistem penilaian akreditasi yang baru.
Saat ini, mekanisme penilaian mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dipertegas melalui Peraturan BAN-PT Nomor 36 Tahun 2025. Paradigma penilaian tidak lagi berfokus semata-mata pada kelengkapan dokumen administratif seperti di masa lalu.
Indikator utama kelayakan akreditasi saat ini mengukur kriteria substantif, antara lain:
- Efektivitas penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi.
- Kualitas tata kelola institusi (good governance).
- Keberlanjutan mutu akademik dan non-akademik.
- Capaian luaran (outcomes) dari lulusan dan riset.
- Dampak (impact) perguruan tinggi terhadap masyarakat.
Perguruan tinggi yang gagal memenuhi persyaratan minimum pada kriteria-kriteria dasar tersebut akan secara otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMSP) untuk menyandang status terakreditasi.
Terkait adanya perbedaan visual data di laman Direktori BAN-PT dengan klaim kampus, Armiadi menegaskan bahwa tampilan “Tidak Terakreditasi” di website merupakan implementasi mutlak dari keputusan sistem. “SK Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 secara tegas menetapkan Universitas Darma Agung berstatus Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi,” tutupnya.



