Diduga Terlibat Judi Online, Kemensos Tangguhkan Bansos 1,4 Juta KPM: Ini Alasan dan Cara Mengajukan Sanggahan

Pemadanan data Kemensos dan PPATK temukan indikasi transaksi judi online pada penerima PKH dan Program Sembako. KPM yang tidak merasa terlibat diimbau segera lakukan klarifikasi lewat SIKS-NG Desa.

- Advertisement -

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas dalam menjaga ketepatan sasaran program perlindungan sosial. Pada evaluasi penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan II 2026, Kemensos menangguhkan sementara penyaluran bantuan kepada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).

Dari total 1,49 juta KPM terindikasi tersebut, sebanyak 794.475 KPM di antaranya juga tercatat sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Langkah penangguhan ini berdasar pada hasil pemadanan data internal Kemensos dengan data transaksi keuangan milik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Terindikasi Belum Tentu Terbukti

Kemensos menegaskan bahwa angka 1,49 juta KPM tersebut masih berstatus terindikasi dan belum sepenuhnya terbukti secara sah melakukan aktivitas judi online. Proses penelusuran, verifikasi, serta validasi lapangan saat ini masih terus berlangsung secara mendalam.

Dalam beberapa kasus, nama KPM dapat masuk ke dalam daftar indikasi PPATK akibat kelalaian atau penyalahgunaan data oleh pihak ketiga. Beberapa faktor yang memicu terjadinya indikasi salah sasaran meliputi:

  • Penyalahgunaan Identitas: Identitas KTP dipinjam atau disalahgunakan oleh orang lain untuk mendaftar akun judol.
  • Pemindahtanganan Rekening: Rekening atau kartu KKS dipinjamkan, dijual, atau digunakan oleh pihak lain.
  • Transaksi Perantara: Membantu membayarkan atau mentransfer dana transaksi orang lain yang terafiliasi situs judi.
  • Akses Tautan Berbahaya: Mengakses aplikasi atau tautan spam/phishing yang secara tidak sadar menghubungkan data pribadi ke jaringan ilegal.

Tata Cara Pengajuan Sanggahan dan Klarifikasi

Bagi KPM yang merasa tidak pernah terlibat dalam transaksi judi online dalam bentuk apa pun, Kemensos memberikan ruang untuk mengajukan klarifikasi atau sanggahan resmi agar bantuan dapat dipulihkan kembali.

Berikut langkah-langkah klarifikasi yang wajib ditempuh:

  1. Lapor ke Desa/Kelurahan: Datangi kantor desa/kelurahan setempat dan sampaikan maksud untuk melakukan sanggahan atas status penangguhan bansos.
  2. Proses via SIKS-NG: Operator Desa/Pengisi Data Desa akan memproses sanggahan tersebut langsung melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
  3. Lengkapi Dokumen Pendukung: Siapkan dokumen kependudukan (KTP dan KK), surat pernyataan tidak pernah terlibat judi online bermaterai, serta dokumen pendukung lainnya.
  4. Verifikasi Fisik: Melampirkan foto kondisi rumah tampak depan sesuai dengan parameter verifikasi yang ditetapkan.

Jika hasil verifikasi dan uji petik membuktikan bahwa KPM bersih dari aktivitas judi online, data klarifikasi tersebut akan menjadi dasar resmi bagi Kemensos untuk mencabut status penangguhan dan menyalurkan kembali hak bantuan sosial KPM.

- Advertisement -

Sebaliknya, Kemensos memberikan peringatan keras bahwa KPM yang terbukti sah dan berulang kali melakukan transaksi judi online akan dicoret secara permanen dari daftar penerima seluruh program bantuan sosial pemerintah.

- Advertisement -

Pimpin Rakor Penanggulangan TBC, Sekda Tebing Tinggi Minta Aksi Nyata: “Jangan Ada P...

Pemerintah Kota Tebing Tinggi mencatat terdapat 137 kasus positif dan 808 terduga TBC. Pengentasan wabah ini ditekankan sebagai tanggung jawab lintas sektoral, bukan hanya Dinas Kesehatan semata.

Artikel Terkait :

Artikel Terkait :

Populer

Topik Populer

#1

#2

#3

#4