TEBING TINGGI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat ruang gerak pelaku judi online (judol) di Indonesia. Sebagai upaya pemberantasan praktik ilegal yang merusak tatanan ekonomi dan sektor keuangan nasional, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk memblokir 36.191 rekening yang terindikasi kuat terkait dengan aktivitas perjudian daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa instruksi pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari data yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Peningkatan Eskalasi Pemblokiran Rekening
Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta, Selasa (7/7/2026), Dian Ediana Rae menjelaskan langkah mitigasi yang diambil otoritas perbankan.
“Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening,” papar Dian.
Jumlah rekening yang diblokir ini tercatat mengalami lonjakan sekitar 3.000 rekening jika dibandingkan dengan posisi pada April 2026, di mana saat itu angka pemblokiran berada di 33.836 rekening.
Peta Persebaran Pemain Judi Online Tertinggi
Berdasarkan data yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Provinsi Jawa Barat menduduki peringkat teratas sebagai wilayah dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Indonesia.
Berikut adalah rincian empat wilayah dengan angka pemain dan nilai transaksi deposit terbesar:
| Kota/Kabupaten | Jumlah Pemain | Nilai Transaksi Deposit |
| Kab. Bogor | 103.092 orang | Rp414,4 Miliar |
| Jakarta Barat | 89.320 orang | Rp606,6 Miliar |
| Jakarta Timur | 81.750 orang | Rp425,9 Miliar |
| Kota Bandung | 80.549 orang | Rp341,7 Miliar |
Secara demografis, PPATK juga mencatat bahwa epidemi judol ini paling banyak menjangkiti kelompok usia produktif. Kelompok usia 20-30 tahun menempati prevalensi tertinggi, disusul oleh kelompok usia 31-40 tahun.
Ultimatum Tegas Pemecatan ASN
Menyikapi tingginya angka perputaran uang dan pemain di wilayahnya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, langsung mengeluarkan ultimatum keras bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Farhan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi terberat bagi abdi negara yang terbukti kecanduan. “Kalau dia hanya main sekali dua kali ketahuan, masih bisa kita tegur. Tapi kalau sudah menggalang utang, langsung diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.
Pendekatan Psikologis untuk Pecandu
Dari kacamata medis, psikolog klinis Tri Iswardani menjelaskan bahwa kecanduan judi online sangat bisa dideteksi lewat perubahan perilaku yang drastis. Gejalanya meliputi kecenderungan menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya, sering berbohong kepada keluarga, menghabiskan waktu berlebihan di depan layar gawai, hingga terjerat utang dan Pinjaman Online (Pinjol).
Meski demikian, Tri menegaskan bahwa kecanduan ini masih bisa disembuhkan jika penderita mendapat pendampingan sejak dini melalui pendekatan psikologis dan bantuan profesional. Langkah kuratif ini harus dibarengi dengan pengalihan kebiasaan ke aktivitas yang lebih positif, serta pembatasan akses secara ketat terhadap platform perjudian.
“Kalau dia hanya main sekali dua kali ketahuan masih bisa kita tegur. Tapi kalau sudah menggalang utang, langsung diberhentikan dengan tidak hormat.”
— Muhammad Farhan, Wali Kota Bandung.


