LABUHANBATU UTARA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Leidong, di bawah komando Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sebuh rumah yang disinyalir kuat kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba berhasil digerebek oleh petugas, berujung pada penangkapan sang pemilik rumah.
Penggerebekan tersebut berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Dusun Simandulang, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong. Petugas mengamankan seorang pria berinisial JAS alias Jainal (43), warga setempat yang bertindak sebagai pengedar sekaligus pemilik rumah.
Berdasarkan laporan resmi Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.S.i., operasi penindakan ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada pukul 19.00 WIB terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kualuh Leidong, AKP Mangatas Samosir, S.H., segera menginstruksikan Kanit Reskrim, IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., untuk memimpin Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tim mendapati sejumlah orang tengah berkumpul di dalam rumah tersebut. Menyadari kedatangan petugas, kerumunan massa tersebut sempat berhamburan melarikan diri ke luar rumah. Kendati demikian, tim dengan sigap berhasil mengamankan tersangka Jainal tanpa perlawanan.
Penyitaan Barang Bukti dan Pengejaran Pemasok
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan indikasi peredaran narkotika. Barang bukti yang disita meliputi 4 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,11 gram, 20 bungkus plastik klip kecil kosong, 6 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 buah pipet berbentuk sekop, 1 buah dompet kecil berwarna merah, uang tunai senilai Rp200.000, serta 1 unit telepon seluler Android merek Infinix.
Saat menjalani interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang sengaja disiapkan untuk diperjualbelikan di rumahnya. Kepada petugas, tersangka juga bernyanyi dan menyebutkan bahwa pasokan sabu tersebut diperoleh dari seorang warga Tanjungbalai yang akrab disapa dengan inisial IWN.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pihak kepolisian langsung menetapkan status pencarian terhadap IWN guna membongkar jaringan pemasok di wilayah yang lebih luas.
Saat ini, tersangka Jainal beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Kualuh Leidong. Proses hukum selanjutnya akan dilimpahkan ke jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu guna melengkapi administrasi penyidikan dan pengembangan kasus secara lebih komprehensif.


