Kecelakaan Sekretaris PSI Kalbar Eddo Susanto Berbuntut Panjang: Polisi Usut Temuan ‘Pod Getar’ Narkoba

- Advertisement -

PONTIANAK – Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalimantan Barat, Eddo Susanto, kini memasuki babak baru yang jauh lebih serius. Tragedi di jalan raya ini berpotensi merembet menjadi kasus pidana penyalahgunaan narkotika menyusul temuan mengejutkan di dalam kendaraan roda empat milik sang politisi.

Pihak kepolisian mengonfirmasi adanya temuan perangkat rokok elektrik (vape) yang diduga kuat berisi liquid (cairan) mengandung narkoba—atau yang belakangan populer disebut sebagai ‘pod getar’—di dalam mobil mewah Eddo pascakecelakaan. Penemuan ini sontak mengubah arah penyelidikan dari sekadar pelanggaran lalu lintas menjadi investigasi dugaan kepemilikan zat adiktif terlarang.

Penyelidikan Ganda: Lantas dan Narkoba Turun Tangan

Merespons temuan krusial tersebut, Polresta Pontianak langsung memecah fokus penyelidikan ke dalam dua satuan kerja (Satker) yang berbeda. Penanganan perkara ini tak lagi sekadar mengurus kerusakan kendaraan atau korban di jalan, melainkan mengusut potensi kejahatan lintas sektoral.

Kasatlantas Polresta Pontianak, AKP Supriyanto, membenarkan adanya pembagian tugas dalam mengusut kasus ini secara menyeluruh.

“Untuk laka lantas kami yang tangani. Sementara untuk rokok elektrik (dugaan pod getar), itu ditangani oleh Sat Narkoba,” ungkap AKP Supriyanto saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026).

Meski demikian, Supriyanto enggan memberikan rincian lebih jauh mengenai progres investigasi barang bukti vape tersebut. Ia mengarahkan agar perkembangan perkara terkait temuan narkotika dikoordinasikan langsung melalui pintu informasi Kasi Humas Polresta Pontianak demi menjaga kerahasiaan proses penyelidikan.

- Advertisement -

Mengenal Ancaman ‘Pod Getar’ dan Bukti Digital

Temuan perangkat ini pertama kali mencuat dan menjadi perbincangan hangat (viral) di media sosial. Warganet menyoroti keberadaan device tersebut di lokasi kejadian, yang memicu spekulasi publik terkait kondisi kesadaran pengemudi saat insiden kecelakaan terjadi.

‘Pod getar’ sendiri adalah istilah jalanan yang merujuk pada rokok elektrik (vape) yang cairannya telah dicampur dengan zat narkotika golongan satu, seperti ganja sintetis (tembakau gorila) atau turunan sabu cair. Reaksi zat ini sering kali memicu efek halusinasi, euforia berlebihan, hingga hilangnya fokus—faktor yang sangat fatal jika digunakan saat mengemudikan kendaraan. Kasus peredaran liquid narkoba ini bukan hal baru, dan sebelumnya polisi juga pernah membongkar jaringan serupa di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menegaskan bahwa kepolisian bertindak cepat menanggapi informasi yang viral tersebut dan kini tengah melakukan uji forensik.

“Untuk pod yang diviralkan dalam laka lantas itu, saat ini masih terus kami dalami bersama Ditresnarkoba Polda Kalbar,” tegas Wagitri.

Menunggu Hasil Tes Urine dan Uji Laboratorium

Pertanyaan terbesar yang kini menanti jawaban adalah: Apakah Eddo Susanto mengemudi di bawah pengaruh narkoba?

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai apakah Eddo telah menjalani serangkaian tes urine atau tes darah pascakecelakaan. Proses pembuktian secara medis dan forensik laboratorium sangat krusial untuk menentukan apakah cairan dalam vape tersebut benar-benar mengandung narkoba, dan apakah zat tersebut terdeteksi di dalam tubuh yang bersangkutan.

“Semuanya masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman,” jelas Wagitri singkat, mengisyaratkan bahwa kepolisian sangat berhati-hati dalam menetapkan status hukum sebelum bukti-bukti saintifik terkumpul secara utuh.

Insight

- Advertisement -

Dari kacamata penegakan hukum, kasus ini menjadi ujian transparansi bagi Polresta Pontianak dan Polda Kalbar. Terlibatnya figur politik tingkat provinsi membuat perkara ini tidak hanya menjadi sorotan secara kriminal, tetapi juga secara sosial dan politik. Kepolisian harus membuktikan bahwa proses Scientific Crime Investigation (uji lab forensik dan tes urine) berjalan objektif tanpa intervensi.

Ke depan, hasil uji laboratorium terhadap ‘pod getar’ tersebut akan menjadi penentu nasib Eddo Susanto—apakah ia hanya akan berhadapan dengan pasal kelalaian lalu lintas (UU LLAJ), atau justru terjerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

- Advertisement -

Pimpin Rakor Penanggulangan TBC, Sekda Tebing Tinggi Minta Aksi Nyata: “Jangan Ada P...

Pemerintah Kota Tebing Tinggi mencatat terdapat 137 kasus positif dan 808 terduga TBC. Pengentasan wabah ini ditekankan sebagai tanggung jawab lintas sektoral, bukan hanya Dinas Kesehatan semata.

Artikel Terkait :

Artikel Terkait :

Populer

Topik Populer

#1

#2

#3

#4