TEBING TINGGI – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak tegas peredaran barang ilegal yang merugikan negara. Melalui sebuah operasi gabungan berskala besar di wilayah Jakarta dan Banten, DJBC sukses menggagalkan distribusi jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat serta menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang mematuhi aturan.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak terhadap pelaku usaha yang patuh terhadap aturan serta keberlangsungan industri hasil tembakau legal,” tegas Djaka Budhi Utama.
Rincian Penyelamatan Potensi Kerugian Negara
Dalam operasi penindakan ini, petugas berhasil menyita total 8.944.800 batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok tersebut diperkirakan memiliki nilai barang dagangan yang mencapai belasan miliar rupiah.
Berikut adalah rincian proyeksi nilai barang dan penyelamatan potensi penerimaan negara dari operasi tersebut:
| Kategori | Nilai (Rupiah) |
| Estimasi Nilai Barang | Rp13,28 Miliar |
| Total Potensi Kerugian Negara | Rp8,66 Miliar |
| Penyelamatan Cukai | Rp6,67 Miliar |
| Penyelamatan PPN Hasil Tembakau | Rp1,32 Miliar |
| Penyelamatan Pajak Rokok | Rp667,28 Juta |
Kronologi Penggerebekan: Dari Jalan Tol hingga Gudang di Serang
Terbongkarnya sindikat peredaran rokok ilegal ini berawal dari adanya informasi dan laporan intelijen masyarakat terkait pergerakan sebuah truk mencurigakan yang melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.
Berikut adalah rentetan kronologi operasi penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan:
- Sabtu, 6 Juni 2026: Tim Bea Cukai Jakarta bekerja sama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya mencegat sebuah truk di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 35,8. Hasil pemeriksaan menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek “SS”. Petugas langsung mengamankan sopir truk berinisial PY dan pengawas pengiriman berinisial YK.
- Minggu, 7 Juni 2026: Berdasarkan interogasi terhadap PY, diketahui bahwa barang tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial HH dari Pamekasan, Jawa Timur. Tim langsung melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah gudang di kawasan Taman Baru, Taktakan, Kota Serang, Banten. Di sana, petugas menemukan tambahan 944.000 batang rokok merek “SS” dan “41” tanpa pita cukai yang diduga milik pria berinisial AS.
Satu Tersangka Ditetapkan dan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI
Menindaklanjuti temuan masif tersebut, kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 8 Juni 2026. DJBC juga telah berkoordinasi erat dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, sopir truk berinisial PY telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah beberapa kali menjadi kurir pengangkut rokok ilegal. Penyidik terus mendalami jaringan ini untuk menangkap para otak pelaku di baliknya.
Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan dari internal militer. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang diwakili oleh Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan oknum anggota TNI yang diduga membekingi peredaran rokok ilegal tersebut.
Mayjen Yusri memastikan bahwa institusinya tidak akan pandang bulu. Apabila oknum tersebut terbukti bersalah di pengadilan militer, sanksi paling tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kedinasan sudah menanti.
Lindungi Ribuan Pekerja Industri Legal
Langkah tegas pemberantasan ini tidak sekadar soal angka kerugian negara, melainkan juga menyangkut nasib para pekerja di sektor formal. Berdasarkan estimasi DJBC, penindakan jutaan batang rokok ilegal ini secara langsung telah berkontribusi dalam melindungi keberlangsungan hidup sekitar 3.578 tenaga kerja yang menggantungkan nasibnya pada industri pabrik rokok legal di tanah air.
Ke depannya, pemerintah akan terus menggalakkan patroli dan pengawasan ketat di berbagai jalur darat, laut, maupun udara untuk menekan ruang gerak para penyelundup dan memastikan iklim usaha yang adil bagi seluruh pihak.
Kutipan
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak terhadap pelaku usaha yang patuh terhadap aturan serta keberlangsungan industri hasil tembakau legal.”
— Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


