DEPOK – Teka-teki kasus penemuan jasad termutilasi yang menggemparkan warga Kota Depok akhirnya terungkap. Aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku utama berinisial Saepul (26) saat tengah melarikan diri ke wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) dini hari.
Korban diketahui bernama Kunaefi (51), seorang warga Cipayung, Depok, yang sebelumnya telah dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Pelaku kini telah diamankan oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kronologi: Dari Laporan Hilang hingga Penangkapan
Rangkaian peristiwa tragis ini bermula dari hilangnya korban hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat setelah jasad korban ditemukan.
Berikut adalah kronologi singkat pengungkapan kasus mutilasi di Depok:
| Tanggal Kejadian | Peristiwa |
| 25 Juli 2026 | Kunaefi (51) dilaporkan hilang oleh keluarganya karena tidak kunjung pulang ke rumah. |
| Selasa, 4 Agustus 2026 | Warga di kawasan Pancoran Mas, Depok, digegerkan dengan penemuan karung mencurigakan di lahan kosong yang berisi jasad pria dalam kondisi termutilasi. Polisi langsung melakukan olah TKP dan identifikasi. |
| Rabu, 5 Agustus 2026 (04.15 WIB) | Berbekal hasil forensik dan penyelidikan, polisi berhasil melacak dan menangkap Saepul (26) di Panimbang, Banten. |
Motif dan Hubungan Korban dengan Pelaku
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami motif utama di balik aksi keji tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, tindakan pembunuhan ini diduga kuat dipicu oleh pertengkaran hebat antara pelaku dan korban.
Dalam pemeriksaan, terungkap fakta bahwa antara Saepul dan Kunaefi awalnya tidak saling mengenal di dunia nyata. Keduanya baru menjalin komunikasi dan berkenalan melalui media sosial.
Setelah intens berkomunikasi, mereka kemudian sepakat untuk bertemu secara langsung di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung, Depok. Lokasi inilah yang diduga kuat menjadi tempat eksekusi pembunuhan sebelum akhirnya jasad korban dimutilasi dan dibuang ke lahan kosong di Pancoran Mas untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Pendalaman Hukum dan Barang Bukti
Tindakan mutilasi dalam kasus pidana umumnya dilakukan oleh pelaku untuk menghilangkan jejak, mempersulit proses identifikasi korban, atau karena dorongan emosional yang tak terkendali.
Saat ini, pihak kepolisian menetapkan perkara ini sebagai kasus pembunuhan yang disertai tindakan mutilasi. Penyidik masih terus mengumpulkan sejumlah alat bukti di lokasi kejadian maupun di kontrakan pelaku untuk merangkai secara utuh motif dan kronologi pasti dari pembunuhan sadis tersebut.



