TEBING TINGGI, Fokus Tebing Tinggi – Kabar gembira bagi para pahlawan tanpa tanda jasa. Pemerintah resmi membuka rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran daring melalui portal SSCASN BKN ini berlangsung mulai 8 hingga 14 Juni 2026.
Selain kuota yang besar, salah satu daya tarik utama yang paling mengundang rasa penasaran publik adalah besaran gaji. Banyak pihak bertanya-tanya, apakah tenaga pendidik di Sekolah Rakyat mendapatkan bayaran yang lebih tinggi dibandingkan guru reguler?
Gaji Pokok Setara, Tunjangan Bikin Beda
Secara aturan dasar, baik guru Sekolah Rakyat maupun guru reguler yang berstatus PPPK sama-sama mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Artinya, besaran gaji pokok yang diterima per bulannya dipastikan sama rata sesuai dengan golongan pendidikan dan masa kerja.
Pelamar berijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) akan ditempatkan di Golongan IX dengan rentang gaji pokok antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500. Sementara untuk lulusan Magister (S2), mereka akan mengisi Golongan X dengan besaran gaji Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000.
Lantas, dari mana letak perbedaannya? Rahasianya ada pada tambahan tunjangan. Guru Sekolah Rakyat umumnya ditugaskan di sekolah berasrama yang melayani siswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Karakteristik penugasan inilah yang membuka peluang bagi mereka untuk menerima tambahan tunjangan khusus yang lebih besar dari pemerintah.
Perbandingan Gaji dan Tunjangan
Agar lebih jelas, berikut adalah tabel perbandingan antara Guru Reguler dan Guru Sekolah Rakyat:
| Komponen | Guru Sekolah Reguler | Guru Sekolah Rakyat |
| Status Kepegawaian | PPPK | PPPK |
| Dasar Gaji Pokok | Perpres No. 11 Tahun 2024 | Perpres No. 11 Tahun 2024 |
| Gaji Pokok S1/D4 (Gol. IX) | Rp3.203.600 – Rp5.261.500 | Rp3.203.600 – Rp5.261.500 |
| Gaji Pokok S2 (Gol. X) | Rp3.339.100 – Rp5.484.000 | Rp3.339.100 – Rp5.484.000 |
| Tunjangan Wilayah Khusus | Tergantung penempatan | Berpotensi lebih besar sesuai penugasan |
| Potensi Total Penghasilan | Normal sesuai penempatan | Berpotensi lebih tinggi (faktor asrama & wilayah) |
Selain gaji pokok, guru PPPK juga berhak menerima deretan fasilitas tunjangan yang dikucurkan di luar gaji utama. Rentetan tunjangan ini meliputi:
- Tunjangan suami/istri dan anak.
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin) dan sertifikasi guru.
- Tunjangan Hari Raya (THR).
- Tunjangan khusus wilayah tertentu, daerah terpencil, atau pengabdian di Papua.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, peluang menjadi ASN PPPK sekaligus mendapatkan paket penghasilan yang menjanjikan menjadi daya tarik kuat bagi para pendidik untuk ikut menyukseskan program prioritas pemerintah ini.
Kutipan
“Dengan kata lain, gaji pokoknya sama, tetapi total penghasilan yang diterima Guru Sekolah Rakyat berpotensi lebih tinggi dibanding guru reguler jika mendapatkan tambahan tunjangan khusus.”


