PADANG LAWAS – Konflik agraria di Kabupaten Padang Lawas (Palas) kembali memanas dan berujung pada tindak pidana kekerasan. Kepala Desa (Kades) Gunung Malintang, Kecamatan Barumun Tengah, beserta lima orang warganya resmi diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus pengeroyokan.
Peristiwa pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polsek Barumun Tengah dengan nomor registrasi: LP/B/50/VIII/2026/SPKT/SEK.BARTENG/PALAS/SU.
Dipicu Konflik Lahan Balakka
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan aksi main hakim sendiri ini memiliki benang merah dengan konflik sengketa lahan Balakka yang berada di wilayah Desa Gunung Malintang.
Mengingat tensi kasus yang cukup tinggi, penanganan perkara yang semula berada di Polsek Barumun Tengah kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas guna penyelidikan lebih mendalam.
Pada Kamis (6/8/2026) malam, sekitar pukul 20.35 WIB, pantauan di lapangan menunjukkan keenam terlapor tampak keluar dari ruang pemeriksaan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Padang Lawas. Selama menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kades Gunung Malintang dan kelima warganya tampak didampingi oleh kuasa hukum mereka, Rahmad Romy Agustiando Tampubolon, S.H., M.H., CPM.
Rincian Penanganan Perkara
Berikut adalah ringkasan fakta terkait kasus dugaan pengeroyokan tersebut:
| Keterangan | Detail Informasi |
| Terlapor Utama | Kepala Desa Gunung Malintang & 5 Warga |
| Waktu Kejadian | 1 Agustus 2026 |
| Pemicu Konflik | Sengketa Lahan Balakka, Desa Gunung Malintang |
| Instansi Penanganan | Unit Pidum Satreskrim Polres Padang Lawas |
| Kuasa Hukum Terlapor | Rahmad Romy Agustiando Tampubolon, S.H., M.H., CPM |
| Kuasa Hukum Korban | Masri Ahmad Harahap |
Desakan Penangkapan Pelaku Lain
Di kubu berseberangan, Masri Ahmad Harahap selaku kuasa hukum korban, memberikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian dalam menangkap para terlapor. Kendati demikian, pihaknya mendesak agar penyidik terus mendalami kasus ini, mengingat masih banyak terduga pelaku yang berkeliaran bebas.
“Kami menduga kuat masih ada pelaku lainnya yang belum ditangkap untuk diproses hukum sebagaimana mestinya. Kami perkirakan perbuatan ini dilakukan lebih dari 30 orang. Dan kami menduga kuat pelaku ini bertindak secara terorganisir, dengan otak pelakunya adalah Kepala Desa Gunung Malintang,” tegas Masri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi ataupun konferensi pers dari Polsek Barumun Tengah maupun Polres Padang Lawas terkait penetapan status hukum para terlapor serta perkembangan proses penyidikan kasus tersebut.



