Kemensos Buka Lowongan 3.053 PPPK Guru Sekolah Rakyat, Segini Rincian Gaji dan Syaratnya

Peluang emas menjadi guru ASN melalui seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru 2026. Intip besaran gaji pokok golongan IX dan X serta kriteria pendaftarannya.

- Advertisement -

Kesempatan berharga bagi para lulusan kependidikan untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dibuka. Pada bulan Juni 2026 ini, Kementerian Sosial (Kemensos) membuka lowongan kerja massal dengan total 3.053 formasi untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat.

Lowongan ini menjadi angin segar bagi para pencari kerja di dunia pendidikan yang ingin mengabdi sekaligus mendapatkan kepastian status kesejahteraan. Pasalnya, kuota yang disediakan oleh pemerintah terhitung sangat besar.

Rincian Gaji Guru Sekolah Rakyat 2026

Pelamar yang lolos seleksi nantinya akan langsung mengisi jabatan fungsional Guru Ahli Pertama. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok yang diterima ditentukan berdasarkan kualifikasi pendidikan, golongan, dan Masa Kerja Golongan (MKG):

  1. Kualifikasi D4/S1 (Golongan IX): Berhak menerima gaji pokok berkisar antara Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500 per bulan.
  2. Kualifikasi S2 (Golongan X): Berhak menerima gaji pokok berkisar antara Rp 3.339.100 hingga Rp 5.484.000 per bulan.

Selain mengantongi gaji pokok, guru PPPK juga akan mendapatkan hak tunjangan yang diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020. Berbagai tunjangan tersebut meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan (beras), tunjangan jabatan fungsional, tunjangan umum, tunjangan kinerja (tukin), hingga tunjangan khusus untuk penempatan di wilayah terpencil.

Kategori Lulusan yang Boleh Mendaftar

Perlu dicatat, lowongan kerja guru Sekolah Rakyat ini tidak dibuka untuk umum. Berdasarkan petunjuk teknis seleksi, hanya ada dua kategori lulusan S1/D4 yang diperbolehkan melamar, yaitu:

- Advertisement -
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.
  • Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru non-ASN dalam Dapodik Kemendikdasmen.

Syarat Utama Pendaftaran

Pelamar wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah dipatok oleh panitia seleksi, di antaranya:

  • Syarat Umum: WNI berusia 20–40 tahun; tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih; tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN/TNI/Polri/Swasta; tidak aktif di parpol; sehat jasmani/rohani; bebas napza; melampirkan SKCK; serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
  • Syarat Khusus: Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00; bersedia bekerja serta tinggal di sekitar lokasi Sekolah Rakyat (diutamakan menetap di asrama); dan wajib mengantongi surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan (bagi guru sekolah negeri) atau dari Ketua Yayasan (bagi guru sekolah swasta).

Bagi pelamar yang berminat, proses pendaftaran dilakukan secara mandiri secara daring (online) dengan membuat akun baru terlebih dahulu melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara di laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Kualifikasi D4/S1 termasuk golongan IX dengan gaji pokok berkisar Rp 3,2 juta hingga Rp 5,2 juta. Sedangkan lulusan S2 masuk golongan X dengan kisaran Rp 3,3 juta hingga Rp 5,4 juta.”

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Sidak Pasar Jelang Idul Adha 1447 H: Satgas Pangan Kota Tebi...

Melalui operasi gabungan TNI, Polri, dan OPD terkait, tim Satgas memantau langsung titik-titik vital rantai distribusi pangan, mulai dari pasar tradisional hingga gudang distributor, untuk mencegah penimbunan dan lonjakan harga liar.

Evaluasi Kritis Germas 2026: Sekdako Tebing Tinggi Instruksi...

Menghadapi beban ganda peningkatan penyakit menular dan tidak menular, Pemerintah Kota Tebing Tinggi merapatkan barisan. Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut menjadi pelopor gaya hidup sehat sebelum mengedukasi masyarakat luas.

Artikel Terkait :

Populer

Topik Populer

#1

Sidak Pasar Jelang Idul Adha 1447 H: Satgas Pangan Kota Tebi...

Melalui operasi gabungan TNI, Polri, dan OPD terkait, tim Satgas memantau langsung titik-titik vital rantai distribusi pangan, mulai dari pasar tradisional hingga gudang distributor, untuk mencegah penimbunan dan lonjakan harga liar.

#2

Evaluasi Kritis Germas 2026: Sekdako Tebing Tinggi Instruksi...

Menghadapi beban ganda peningkatan penyakit menular dan tidak menular, Pemerintah Kota Tebing Tinggi merapatkan barisan. Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut menjadi pelopor gaya hidup sehat sebelum mengedukasi masyarakat luas.

#3

#4

Taggar Trending