TANGERANG – Pelarian panjang Mangara Tua Siahaan, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak asal Pematangsiantar, akhirnya menemui titik akhir. Ia berhasil ditangkap oleh tim gabungan kejaksaan di area kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
Keberhasilan penangkapan buronan kelas kakap ini merupakan hasil kolaborasi solid dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Kejati Daerah Khusus (DK) Jakarta, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Pengintaian Intensif Selama Dua Pekan
Jaksa Eksekutor Kejari Pematangsiantar, Lamhot Efrikson Siburian, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bukanlah kebetulan semata. Tim intelijen telah mengendus pergerakan terpidana dan melakukan pengintaian secara ketat selama lebih dari dua minggu sebelum akhirnya melakukan penyergapan.
“Terpidana berhasil ditangkap pada Kamis (30/7/2026) di Bandara Soekarno-Hatta sesaat setelah mendarat dari wilayah Kalimantan. Usai ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejati DK Jakarta untuk diserahkan kepada tim eksekutor Kejari Pematangsiantar,” ungkap Lamhot pada Sabtu (1/8/2026).
Jejak Kasus: Dari Vonis Bebas Hingga Hukuman 10 Tahun
Kasus yang menjerat Mangara Tua Siahaan memiliki rekam jejak hukum yang cukup panjang. Pada awalnya, ia sempat bisa menghirup udara segar berkat putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak puas langsung menempuh jalur kasasi.
Berikut adalah garis waktu perjalanan kasus hukum Mangara:
| Tahun | Proses Hukum | Keputusan / Hasil |
| 2017 | Putusan Tingkat Pertama | Terdakwa sempat divonis bebas oleh majelis hakim. JPU langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). |
| Januari 2019 | Putusan Kasasi Mahkamah Agung | MA membatalkan vonis bebas. Terdakwa dinyatakan sah bersalah dan divonis 10 tahun penjara serta denda Rp1 Miliar (subsider 6 bulan kurungan). |
| 2019 – 2026 | Pelarian | Terdakwa melarikan diri pasca-putusan MA keluar dan resmi berstatus buron (DPO). |
| Juli 2026 | Penangkapan & Eksekusi | Berhasil diringkus Tim Tabur di Bandara Soetta dan langsung dieksekusi. |
Vonis berat dari Mahkamah Agung tersebut merujuk pada Putusan Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018. Mangara dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Setelah proses administrasi penyerahan selesai, Kejari Pematangsiantar langsung menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-1574/L.2.12/Eoh.3/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
Tanpa membuang waktu, tim eksekutor langsung membawa Mangara ke lembaga pemasyarakatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Terpidana sudah kami serahkan dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani masa pemidanaannya,” tegas Lamhot.
Pihak kejaksaan juga memberikan peringatan keras kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran di luar sana. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, demi menegakkan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan bagi para korban,” tutup Lamhot dengan tegas.



