Demi menutupi gaya hidup dan kebutuhan ekonomi, dua mahasiswa di Kota Medan berinisial Y dan KH nekat mengambil jalan pintas dengan menjadi pengedar narkotika jenis ganja. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, Rabu (8/7/2026).
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berdalih uang saku yang diberikan oleh orang tua mereka tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional kuliah sehari-hari.
Kepada pihak kepolisian, kedua mahasiswa ini mengaku telah menjalankan bisnis gelap tersebut selama beberapa bulan terakhir. Status mereka sebagai mahasiswa dimanfaatkan dengan cerdik untuk memetakan target pembeli.
“Pengakuannya sudah dua sampai tiga bulan belakangan jualan ganja ke teman-temannya. Alasan menjual ke temannya karena mereka berstatus mahasiswa, jadi pangsa pasar terdekat ya kawannya,” ungkap AKBP Rafli.
Meskipun saling mengenal dan memiliki keterkaitan suplai barang, KH dan Y mengedarkan ganja tersebut dengan sistem mandiri alias berjualan masing-masing. Tersangka Y diketahui mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari tangan KH.
“Keduanya sama-sama pengedar dan mendapat keuntungan sendiri-sendiri,” tambah Rafli.
Terkait harga jual, tersangka Y memasang tarif yang bervariasi menyesuaikan kantong sesama mahasiswa. “Tergantung pesanan, ada paket besar dan paket kecil. Ada juga yang membeli hanya untuk sebatang rokok,” ujarnya menirukan pengakuan tersangka.
Terungkapnya praktik jual-beli narkoba di kalangan mahasiswa ini bermula dari penangkapan tersangka Y oleh personel Polrestabes Medan pada Senin (6/7/2026).
Y diringkus saat sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Dr. Mansur, Medan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 6,05 gram yang disembunyikan secara rapi di bagian bawah sepeda motornya.
Berbekal “nyanyian” dari Y, polisi langsung melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Jamin Ginting, Medan. Di lokasi inilah tersangka KH berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Dari penggeledahan di dalam kamar kos KH, polisi mendapati temuan yang jauh lebih besar, yakni ganja kering seberat lebih dari 260 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam dua bungkusan besar dan sudah dalam kondisi siap untuk diedarkan.
“Pengakuannya sudah dua sampai tiga bulan belakangan jualan ganja ke teman-temannya. Alasan menjual ke temannya karena mereka berstatus mahasiswa, jadi pangsa pasar terdekat ya kawannya.” — AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Kasatres Narkoba Polrestabes Medan


