Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik industri rumahan pembuatan liquid vape yang mengandung narkotika. Operasi ilegal tersebut dijalankan secara sembunyi-sembunyi dari sebuah kamar kos mewah dan eksklusif di Kota Medan.
Dalam proses penggerebekannya, petugas kepolisian sempat mengalami kendala signifikan lantaran lokasi pembuatan narkoba tersebut dilengkapi dengan sistem keamanan tingkat tinggi yang berlapis.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) didesain secara khusus untuk menyulitkan akses masuk pihak luar dan memutus jalur komunikasi.
“Untuk menembus lokasi tersebut ada tiga akses yang harus dilewati. Mulai dari face recognition (pengenal wajah). Saat masuk ke area kos, jaringan komunikasi juga sangat terbatas sehingga cukup menyulitkan proses penyelidikan,” ucap Kompol Rafli pada Rabu (10/6/2026).
Sewa Kos Mahal dan Akses Canggih
Berdasarkan temuan di lapangan, kos yang dijadikan pabrik liquid vape narkoba ini mematok tarif sewa fantastis, berkisar antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per bulan. Tingginya biaya sewa sejalan dengan fasilitas keamanan ketat yang ditawarkan.
Rafli merinci sistem keamanan yang harus ditembus petugas untuk mencapai kamar produksi:
- Pemindai pengenal wajah (face recognition) di pintu masuk utama.
- Akses pemindai sidik jari (fingerprint) menuju area kamar.
- Penggunaan kata sandi (password) ganda.
- Titik buta sinyal (jaringan komunikasi seluler sangat terbatas).
Modus Operandi dan Transaksi Kripto
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil memetakan peran para tersangka. Seorang perempuan berinisial MWQ bertugas sebagai “koki” atau peracik yang mengolah liquid vape berbahan narkotika di dalam kamar. Setelah barang jadi, MWQ cukup meletakkannya di meja resepsionis kos.
Sementara itu, urusan pemasaran dan pengendalian bisnis dipegang oleh tersangka TM bersama rekannya berinisial R, yang saat ini masih berstatus buron dan dalam pengejaran intensif pihak berwajib. Area pemasaran komoditas terlarang ini diketahui masih terfokus di wilayah Kota Medan.
Satu fakta mengejutkan lainnya adalah metode transaksi keuangan sindikat ini. Untuk mengaburkan jejak aliran dana dari endusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aparat penegak hukum, mereka meninggalkan metode perbankan konvensional.
“Mereka tidak menggunakan transfer dan metode pembayaran biasa. Seluruh transaksi dilakukan menggunakan kripto atau Bitcoin untuk mengelabui petugas,” beber Rafli.
Dari hasil pendalaman sementara, bisnis haram yang beroperasi sejak tahun 2025 ini diperkirakan telah menghasilkan omzet yang sangat fantastis. Nilai keuntungan yang diraup sindikat vape narkotika ini ditaksir menyentuh angka Rp10 miliar.
“Mereka tidak menggunakan transfer dan metode pembayaran biasa. Seluruh transaksi dilakukan menggunakan kripto atau Bitcoin untuk mengelabui petugas.” — Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kasatres Narkoba Polrestabes Medan.


