DELI SERDANG – Praktik peredaran gelap narkotika di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sukses dibongkar aparat kepolisian. Mengejutkannya, dalang utama di balik sarang narkoba yang beroperasi 24 jam nonstop ini adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SN (30).
Tidak main-main, SN bukan sekadar kurir ataupun pemakai amatiran. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menetapkan SN sebagai bandar utama yang mengendalikan pasokan barang haram di wilayah tersebut.
“Total kami tangkap 6 orang di lokasi. Satu merupakan IRT yang berperan sebagai bandar, satu pria sebagai pengedar, dan empat lainnya merupakan pengguna,” tegas Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (29/8/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan adanya sebuah rumah di Jalan PWI Gang Gitar 6 yang kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Rabu (26/8/2026) lalu.
Selain meringkus sang bandar SN, polisi juga menggulung pria berinisial MF (49) yang bertugas sebagai pengedar. Empat orang lainnya yang tengah asyik menggunakan narkoba di lokasi turut diciduk, yakni WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26).
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup fantastis. Sedikitnya terdapat 40 paket sabu siap edar, ratusan plastik klip kosong, puluhan alat hisap (bong), senjata tajam, hingga tumpukan uang tunai hasil penjualan narkoba.
Sebagai bentuk tindakan tegas, petugas kepolisian langsung menghancurkan lapak transaksi di dalam rumah tersebut agar tidak kembali disalahgunakan.
AKBP Rafli memastikan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah setempat akan terus memperketat pengawasan di kawasan tersebut. “Agar praktik serupa tidak terulang, lapak narkoba kita hancurkan. Apabila ke depannya ditemukan hal serupa, penggerebekan akan langsung kami lakukan lagi,” tutupnya.


