Sekretaris IPA Sumut Aksi di Depan Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Pemkab Asahan

- Advertisement -

MEDAN — Sekretaris Ikatan Pelajar Al Washliyah[IPA] Sumatera Utara menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Dalam aksi tersebut, IPA Sumut mendesak Kejati Sumut segera melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019.

Dalam tuntutannya, IPA Sumut menyoroti dugaan mark up anggaran yang berdasarkan informasi yang mereka terima memiliki nilai sekitar Rp1.091.559.642,81.

Sekretaris IPA Sumut meminta Kejati Sumut tidak hanya melakukan pemeriksaan secara administratif, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh proses penggunaan anggaran tersebut. Penelusuran dinilai perlu dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pencairan dana, pengadaan barang dan jasa, hingga proses pertanggungjawaban keuangan.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut. Penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh agar terang apakah terdapat pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan anggaran,” tegas Sekretaris IPA Sumut dalam aksi tersebut.

Selain itu, IPA Sumut meminta aparat penegak hukum menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan. Dokumen tersebut antara lain kontrak, kuitansi, laporan pelaksanaan kegiatan, dokumen pencairan, bukti pembayaran, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penggunaan anggaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019.

Menurut IPA Sumut, pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut penting untuk mengetahui kesesuaian antara perencanaan anggaran, realisasi kegiatan, penggunaan dana, serta pertanggungjawaban keuangan yang dibuat oleh pihak terkait.

Minta Kejati Hitung Potensi Kerugian Negara

- Advertisement -

Dalam tuntutan lainnya, IPA Sumut mendesak Kejati Sumut untuk melakukan penghitungan dan memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara atau daerah apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan.

IPA Sumut menilai dugaan penyimpangan anggaran harus diusut berdasarkan bukti dan fakta hukum. Jika nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, mereka meminta agar proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aksi tersebut sekaligus menjadi bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. IPA Sumut berharap Kejati Sumut memberikan perhatian serius terhadap tuntutan yang disampaikan dan melakukan penelusuran secara profesional, transparan, serta objektif.

Empat Tuntutan IPA Sumut

Dalam aksi tersebut, IPA Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sumut, yakni:

  1. Mendesak Kejati Sumut segera melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019, khususnya dugaan mark up anggaran yang berdasarkan informasi IPA Sumut bernilai sekitar Rp1.091.559.642,81.
  2. Meminta Kejati Sumut menelusuri proses penggunaan anggaran secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pencairan dana, pengadaan barang dan jasa, hingga proses pertanggungjawaban keuangan.
  3. Mendesak dilakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan, termasuk kontrak, kuitansi, laporan pelaksanaan kegiatan, dokumen pencairan, bukti pembayaran, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.
  4. Meminta Kejati Sumut menghitung dan memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara atau daerah apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran dimaksud.

IPA Sumut menegaskan bahwa penyampaian tuntutan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan serta bebas dari praktik korupsi.

Sementara itu, dugaan penyimpangan dan dugaan mark up tersebut masih merupakan materi tuntutan dan informasi yang disampaikan dalam aksi. Ada atau tidaknya tindak pidana serta kerugian keuangan negara atau daerah tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Dalih “Cuma Senggolan” Tak Mempan, Istri Sah Polisikan Oknum Kepala SPPG Viral...

Video viral oknum Kepala SPPG yang kepergok bersama wanita lain di parkiran KTV Medan berbuntut panjang. Istri sah resmi membuat laporan ke Polda Sumut.

Klarifikasi Resmi Dinas Pendidikan: Pergantian Kepala Sekolah di Tebing Tinggi Sesuai Regu...

Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa proses pergantian maupun penugasan kepala sekolah di lingkungan satuan pendidikan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Kualuh Leidong Gerebek Sarang Narkoba di Simandulang, Pemilik Rumah Diamankan Beser...

Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang peredaran sabu di Dusun Simandulang. Pemilik rumah dan barang bukti 2,11 gram sabu diamankan.Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang peredaran sabu di Dusun Simandulang. Pemilik rumah dan barang bukti 2,11 gram sabu diamankan.

PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PEJABAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TEBING TINGGI

Pejabat diminta agar tidak terjebak pada rutinitas sehari-hari yang keluar dari kerangka peraturan perundang-undangan, melainkan terus memperbaiki pelayanan, menyederhanakan proses, dan memanfaatkan teknologi.

Artikel Terkait :

Populer

Topik Populer

#1

#2

Dalih “Cuma Senggolan” Tak Mempan, Istri Sah Pol...

Video viral oknum Kepala SPPG yang kepergok bersama wanita lain di parkiran KTV Medan berbuntut panjang. Istri sah resmi membuat laporan ke Polda Sumut.

#3

Klarifikasi Resmi Dinas Pendidikan: Pergantian Kepala Sekola...

Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa proses pergantian maupun penugasan kepala sekolah di lingkungan satuan pendidikan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

#4

Polsek Kualuh Leidong Gerebek Sarang Narkoba di Simandulang,...

Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang peredaran sabu di Dusun Simandulang. Pemilik rumah dan barang bukti 2,11 gram sabu diamankan.Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang peredaran sabu di Dusun Simandulang. Pemilik rumah dan barang bukti 2,11 gram sabu diamankan.