Pemilik Rumah Salat Tahajud, Pria di Langkat Curi Emas dan Uang Rp12 Juta!

- Advertisement -

Ringkasan Cepat:

  • Pria berinisial MA (36) ditangkap aparat kepolisian usai membobol rumah di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, pada Kamis (15/10/2026) dini hari.
  • Pelaku melancarkan aksinya menggasak emas dan uang tunai Rp12 juta secara senyap tepat ketika korban sedang khusyuk melaksanakan ibadah salat tahajud.
  • Tim reskrim Polsek Babalan sukses meringkus tersangka yang sempat berupaya bersembunyi di area belakang rumah warga sekitar.

LANGKAT – Tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan kembali menimpa seorang ibu rumah tangga di Jalan Suka Mulia Gang Meriam, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Peristiwa nahas tersebut dialami oleh warga bernama Marhaini Wati (61) pada Kamis (15/10/2026) dini hari waktu setempat. Pelaku secara leluasa melancarkan aksi kejahatannya di dalam rumah tepat saat korban tengah khusyuk melaksanakan ibadah salat tahajud.

Kasus pembobolan ini pertama kali disadari oleh korban setelah mendapati sebuah tabung gas di area dapurnya telah raib. Korban yang curiga lantas membangunkan sang anak, Vindri (39), untuk melakukan pengecekan menyeluruh ke setiap sudut ruangan. Keduanya terkejut saat menyadari bahwa pelaku telah menggasak berbagai barang berharga yang tersimpan di dalam kamar tidur.

Kapolsek Babalan, AKP Eben H. Tarigan, membenarkan adanya laporan kerugian materiil bernilai puluhan juta rupiah dari insiden tersebut. “Sejumlah barang berharga seperti ponsel, lima gelang emas, empat cincin emas, dua kalung emas, satu kerabu emas, speaker karaoke, dan uang tunai Rp12 juta telah raib,” sebut AKP Eben mengonfirmasi rincian kerugian pada Minggu (18/10/2026).

Berbekal laporan korban, tim unit reskrim Polsek Babalan langsung menggelar penyelidikan intensif di lapangan. Petugas sukses melacak rekam jejak kriminal dan mengidentifikasi terduga pelaku sebagai seorang pria lokal berinisial MA (36) alias O’ek. Menyadari dirinya tengah diburu oleh pihak berwajib, pelaku sempat berupaya melarikan diri guna menghindari jerat hukum.

Namun, aparat bertindak cepat dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan saat tengah bersembunyi di belakang rumah salah seorang warga. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan peralatan pembobolan beserta sejumlah barang bukti perhiasan hasil curian. MA kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Babalan untuk menjalani proses penyidikan pidana lebih lanjut.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PEJABAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TEBING TINGGI

Pejabat diminta agar tidak terjebak pada rutinitas sehari-hari yang keluar dari kerangka peraturan perundang-undangan, melainkan terus memperbaiki pelayanan, menyederhanakan proses, dan memanfaatkan teknologi.

Mengenal Indeks Kesejahteraan Sosial (IKESOS): Tujuan & Tahapan Perumusannya

Kemensos menggandeng SMERU dalam menyusun Indeks Kesejahteraan Sosial (IKESOS). Instrumen ini dirancang untuk mengukur pengentasan kemiskinan secara akurat.

Menakar Paradoks Pembangunan Papua: OAP Tersisih di Tengah Investasi Masif?

Berbagai investasi pembangunan Papua kerap meminggirkan Orang Asli Papua (OAP). Studi SMERU tawarkan solusi pembangunan inkremental berbasis kearifan lokal.

Artikel Terkait :

Populer

Topik Populer

#1

#2

PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PEJABAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH K...

Pejabat diminta agar tidak terjebak pada rutinitas sehari-hari yang keluar dari kerangka peraturan perundang-undangan, melainkan terus memperbaiki pelayanan, menyederhanakan proses, dan memanfaatkan teknologi.

#3

#4