Ringkasan Cepat:
- Sejak Otonomi Khusus 2001, investasi pembangunan di Papua berlangsung sangat masif, namun kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) justru masih tertinggal.
- Studi The SMERU Research Institute menemukan ketidakselarasan antara model modernisasi ekonomi pasar dengan sistem penghidupan komunal OAP.
- Otoritas disarankan mengadopsi pendekatan “pembangunan inkremental” yang berfokus pada tahapan adaptasi sosial dan penguatan teknologi tepat guna berbasis komunitas.
JAYAPURA – Status Otonomi Khusus yang disandang sejak tahun 2001 menjadikan tanah Papua sebagai salah satu pusaran utama arus investasi pembangunan nasional. Namun, deretan indikator kesejahteraan menunjukkan sebuah paradoks yang nyata: tingginya angka pertumbuhan ekonomi wilayah tidak sejalan dengan peningkatan kualitas hidup Orang Asli Papua (OAP).
Benturan Modernisasi dan Kearifan Lokal OAP
Ambisi mengejar ketertinggalan melalui percepatan pembangunan infrastruktur transportasi, energi, dan telekomunikasi berhasil memicu lonjakan ekonomi yang sangat signifikan. Data BPS mencatat Provinsi Papua pernah menyentuh angka pertumbuhan 22,2% pada 2009, disusul Provinsi Papua Barat yang meroket hingga 28,47% pada tahun 2010.
Nahasnya, pesatnya modernisasi dan gelombang migrasi ini justru meminggirkan posisi OAP. Kajian yang dirilis oleh The SMERU Research Institute mengungkap bahwa akar masalah pembangunan Papua bukan terletak pada kurangnya kuantitas program, melainkan ketidakselarasan model pembangunan dengan sistem penghidupan masyarakat adat.
Kebijakan yang terlalu berorientasi pada ekonomi pasar dan komodifikasi alam berbenturan keras dengan prinsip OAP yang memandang alam sebagai “ibu” sekaligus identitas budaya. Terkikisnya ruang hidup berbasis alam ini mengakibatkan OAP kehilangan mekanisme pertahanan hidup, yang berujung pada tingginya angka konflik horizontal dan sengketa lahan di berbagai penjuru provinsi.
Menakar Ulang Konsep ‘Percepatan’ Pembangunan
Pemerintah memang telah mencoba merevisi pendekatan melalui Undang-Undang Otonomi Khusus Papua No. 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP). Aturan ini diklaim mulai menempatkan OAP sebagai subjek utama pembangunan.
Namun, SMERU memperingatkan bahwa infrastruktur fisik memang bisa diakselerasi, tetapi transformasi budaya dan ekonomi masyarakat tidak bisa dipaksa berlari dengan tempo yang sama. Pendekatan pembangunan yang seragam dan terlalu cepat (hanya mengejar hasil akhir) justru akan memperlebar jurang kesenjangan.
Solusi Strategis: Pembangunan Inkremental
Sebagai jalan keluar, studi tersebut merumuskan tiga prinsip pembangunan inkremental yang jauh lebih relevan untuk diimplementasikan di Papua:
- Pencapaian Inkremental: Pembangunan dieksekusi secara bertahap sesuai kapasitas adaptasi masyarakat, bukan sekadar memaksakan target percepatan proyek.
- Berbasis Komune: Strategi ekonomi harus bertumpu pada kuatnya relasi komunal dan hubungan kekerabatan khas masyarakat adat Papua.
- Teknologi Tepat Guna: Penerapan instrumen teknologi wajib disesuaikan dengan konteks kelestarian lingkungan agar tidak merusak ekosistem penghidupan OAP.
Keberhasilan program partisipatoris seperti yang dijalankan EcoNusa dan PPDM-TEKAD menjadi bukti sahih bahwa pelibatan masyarakat adat sebagai aktor pembangunan jauh lebih efektif dalam meredam kerentanan sosial dan ekonomi di tanah Papua.


