JAKARTA – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dari dalam institusi pemerintahan terus diperkuat melalui fasilitas pengaduan internal yang aman. Kini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memanfaatkan aplikasi Whistleblowing System Kementerian ESDM untuk melaporkan segala bentuk indikasi penyimpangan di lingkungan kerja mereka.
Syarat dan Cara Lapor di Whistleblowing System Kementerian ESDM
Fasilitas pengaduan digital atau WBS ini dirancang secara eksklusif bagi para pegawai internal (ASN) di lingkungan kementerian. Apabila ada pihak non-ASN atau masyarakat umum yang ingin mengadukan pelanggaran, pelaporan dapat diarahkan melalui layanan surat pengaduan resmi pada unit kerja terkait.
Untuk mulai melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, seorang ASN cukup membuat akun baru di dalam aplikasi WBS menggunakan alamat email yang valid. Melalui sistem terintegrasi ini, fokus utama tim verifikator adalah membedah materi informasi dan bukti yang dilaporkan, bukan melacak siapa yang melaporkan.
Jaminan Kerahasiaan Identitas Whistleblower
Kekhawatiran terbesar seorang whistleblower (pelapor) tentu saja adalah risiko bocornya identitas diri. Sistem WBS Kementerian ESDM secara teknis dirancang untuk mengunci anonimitas pelapor, yang perlindungannya juga dijamin oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Demi memaksimalkan keamanan berlapis, pelapor sangat disarankan untuk tidak menyertakan data pribadi yang memungkinkan pelacakan, seperti nama terang atau hubungan kekerabatan dengan pelaku. Selain itu, hindari penggunaan jaringan atau komputer kantor saat mengirimkan aduan yang melibatkan oknum di unit kerja Anda sendiri.
Setelah laporan sukses terkirim, whistleblower tidak akan dibiarkan dalam ketidakpastian. Pelapor dapat memantau apakah laporan tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum dengan melakukan login ke portal resmi WBS Kementerian ESDM menggunakan user dan kata sandi yang telah didaftarkan.


