Ringkasan Cepat:
- Pemko Tebing Tinggi menggelar rapat perencanaan kebijakan IKESOS di Aula Kantor Bappeda pada Selasa (13/10/2026).
- Sekda Erwin Suheri Damanik menginstruksikan seluruh OPD untuk aktif melengkapi dokumen dan berkoordinasi intensif dengan Dinas Sosial.
- Evaluasi IKESOS tingkat daerah ini sejalan dengan visi Indonesia Maju 2045 dan mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2026.
TEBING TINGGI – Pemerintah Kota (Pemko) terus mengebut langkah strategis guna memastikan capaian pembangunan kesejahteraan masyarakat berjalan maksimal. Hal ini diwujudkan melalui Rapat Perencanaan Regulasi dan Kebijakan Indeks Kesejahteraan Sosial (IKESOS Kota Tebing Tinggi) yang digelar di Aula Kantor Bappeda, Selasa (13/10/2026).
Instruksi Tegas Sekda untuk Sinergi OPD
Rapat koordinasi tingkat daerah ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik. Di hadapan para pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekda memberikan instruksi tegas terkait komitmen pengisian indikator sosial.
Ia menekankan bahwa setiap OPD wajib terlibat aktif dalam memenuhi parameter yang harus diinput melalui sistem informasi kementerian. “Data dan dokumen pendukung harus dipersiapkan dengan matang serta dikoordinasikan secara intensif bersama Dinas Sosial agar proses penginputan berjalan tertib tanpa kendala,” tegas Erwin.

Penguatan koordinasi lintas sektor ini dinilai sangat krusial. Sinergi yang baik antar-OPD akan memastikan seluruh tahapan evaluasi dan penilaian tingkat kesejahteraan sosial di Kota Tebing Tinggi dapat rampung tepat waktu sesuai tenggat jadwal nasional.
Keselarasan IKESOS dengan Visi Indonesia Maju 2045
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Bappeda Kota Tebing Tinggi, Muhammad Hamdani, memaparkan pentingnya peran instrumen pendataan ini. Menurutnya, capaian IKESOS menjadi tolok ukur utama keberhasilan pembangunan daerah yang selaras dengan visi besar Indonesia Maju 2045.
Hamdani menjelaskan bahwa pelaksanaan evaluasi ini memiliki landasan regulasi yang kuat, yakni mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2026. “Bappeda sendiri terus mendorong penyelarasan program pembangunan melalui evaluasi sistem dan penyusunan dokumen perencanaan daerah ke depan,” urai Hamdani.
Dengan kesiapan matang dari seluruh perangkat daerah, kualitas perencanaan regulasi kebijakan publik diharap makin terarah dan terukur. Pantau terus informasi resmi seputar program pembangunan daerah melalui portal Pemko Tebing Tinggi.


