Miliaran rupiah dana yang seharusnya mengalir untuk kelancaran operasional pendidikan justru berbelok arah. Kepala SMAN 1 Kotabaru berinisial N kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Agung Pamungkas. Tak tanggung-tanggung, penyimpangan ini diduga telah berlangsung secara sistematis selama tiga tahun anggaran beruntun, yakni dari 2023 hingga 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kotabaru, Samuel Libeltus Tamba, membeberkan bahwa akar masalah dalam perkara ini adalah monopoli pengelolaan anggaran. Meski pencairan melibatkan bendahara sekolah, kendali penuh mutlak berada di tangan sang Kepala Sekolah.
“Pencairan dana BOSP itu dikuasai oleh Kepala Sekolah,” ungkap Samuel saat ekspos perkara di Aula Kejari Kotabaru, Rabu (23/9/2026).
Penyidik mendapati fakta bahwa sebagian besar dana pendidikan tersebut justru mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka.
Guna menutupi jejak penyelewengan, tersangka memerintahkan bendahara untuk membuat laporan pertanggungjawaban palsu.
Modusnya tidak asing: menyusun nota belanja fiktif, mencetak kuitansi kosong, hingga melakukan praktik mark-up atau penggelembungan nilai pengeluaran belanja sekolah.
Berdasarkan catatan penyidik, total dana BOSP yang diterima SMAN 1 Kotabaru dalam kurun tiga tahun mencapai Rp4.345.500.000.
Dari jumlah tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI tertanggal 13 Juli 2026 menyimpulkan adanya kerugian negara yang fantastis, yakni sebesar Rp2.364.328.957,50.
Saat ini, guna memperlancar proses penyidikan, tersangka N telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kotabaru untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 September hingga 12 Oktober 2026.
Tersangka dijerat berlapis menggunakan Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, penyelidikan dipastikan belum berakhir. Kepala Kejari Kotabaru, Agung Pamungkas, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami potensi aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain—baik internal maupun eksternal sekolah—yang turut menikmati atau memuluskan praktik rasuah di lingkungan pendidikan tersebut.


