Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial NA (36) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7/2026) malam setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun IV, Desa Timbang Deli.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan warga di depan sebuah warung.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 1,70 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, mengatakan terduga pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
“Berdasarkan interogasi awal, tersangka NA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Fery Kusnadi, Senin (13/7/2026).
Saat ini, NA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus tersebut masih dalam pengembangan guna mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.


