Terlacak Lewat Sinyal IMEI, Penadah Ponsel Curian di Tapteng Berhasil Diciduk Polisi, Eksekutor Utama Masih Buron!

Berawal dari laporan pembobolan rumah pada awal tahun, Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah sukses mengamankan pria berinisial AD setelah ponsel milik korban mendadak aktif.

- Advertisement -

Pelarian panjang terkait kasus pencurian ponsel di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, akhirnya mulai menemui titik terang. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan menguasai barang bukti hasil curian tersebut.

Pengungkapan kasus ini terbongkar berkat kecanggihan pelacakan sinyal International Mobile Equipment Identity (IMEI). Ponsel curian yang sebelumnya lenyap tanpa jejak mendadak aktif, memandu pihak kepolisian langsung menuju lokasi pelaku.

Kronologi Pembobolan: Berawal dari Laporan Awal Tahun

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga bernama Zauni Arobia (32) pada Senin, 5 Januari 2026 silam.

Insiden bermula saat rumah korban dibobol pencuri pada dini hari. Pagi harinya, korban terkejut mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.

“Saat itu, korban mendapati dua unit ponsel milik keluarganya yang sedang diisi daya (dicharge) di dekat pintu kamar telah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp7.100.000,” jelas Iptu Dian pada Sabtu (13/6/2026).

Sinyal IMEI Aktif, Tersangka AD Diamankan

Setelah berbulan-bulan melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim akhirnya mendapat titik terang pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 12.20 WIB. Salah satu ponsel milik korban terdeteksi kembali aktif.

Berbekal pelacakan sinyal IMEI tersebut, petugas bergerak cepat ke lokasi dan sukses meringkus seorang pria berinisial AD (49), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

- Advertisement -

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel bermerek Realme 7 berwarna hitam yang dipastikan adalah milik korban Zauni Arobia.

Saat ini, AD beserta barang bukti telah digelandang ke Mako Polres Tapteng guna menjalani pemeriksaan mendalam serta proses hukum lebih lanjut terkait statusnya dalam kepemilikan barang curian tersebut.

“Untuk saat ini, petugas masih melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku utama berinisial KS yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron,” tegas Iptu Dian menutup keterangannya.

“Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria yang menguasai barang bukti hasil curian setelah berhasil mendeteksi ponsel korban yang kembali aktif lewat pelacakan sinyal IMEI.” — Iptu Dian Agustian Perdana, Kasat Reskrim Polres Tapteng.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Disdikbud Tebing Tinggi Resmi Buka SPMB Jalur Domisili 2026,...

Berkomitmen ciptakan penerimaan yang transparan dan bebas manipulasi, proses pendaftaran dibagi menjadi dua tahap dan dapat dipantau langsung secara daring oleh masyarakat.

Artikel Terkait :

Populer

Topik Populer

#1

#2

#3

Disdikbud Tebing Tinggi Resmi Buka SPMB Jalur Domisili 2026,...

Berkomitmen ciptakan penerimaan yang transparan dan bebas manipulasi, proses pendaftaran dibagi menjadi dua tahap dan dapat dipantau langsung secara daring oleh masyarakat.

#4

Taggar Trending