TEBING TINGGI, Aksi pencurian nekat terjadi di wilayah hukum Kota Tebing Tinggi. Seorang pria berinisial DAC (32) ditangkap basah saat tengah melancarkan aksi pencurian di sebuah rumah dinas yang berlokasi di Asrama Polisi Polres Tebing Tinggi, Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, pada Senin (27/7/2026).
Pelaku yang merupakan warga setempat tersebut tak berkutik saat diringkus oleh personel kepolisian yang langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima informasi.
Kronologi Pencurian dan Penangkapan
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, insiden pencurian di rumah dinas tersebut sebenarnya sudah mulai terjadi sejak Minggu (26/7/2026) pagi sekitar pukul 09.15 WIB.
Awalnya, korban mendapatkan informasi dari seorang saksi terkait kondisi rumahnya. Saat korban tiba di lokasi untuk melakukan pengecekan, ia mendapati kondisi bagian dalam rumah sudah berantakan dan sejumlah barang berharga telah raib.
“Setelah menerima informasi tersebut, personel menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang masih berada di tempat kejadian,” jelas Iptu Herikson.
Berikut adalah rincian informasi terkait kasus pencurian tersebut:
| Informasi Kasus | Keterangan |
| Inisial Tersangka | DAC (32 Tahun) |
| Lokasi Kejadian | Asrama Polisi Polres Tebing Tinggi, Pasar Gambir |
| Barang Bukti Sitaan | 1 Unit Mesin Indoor AC (Pendingin Ruangan) |
| Taksiran Kerugian | Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) |
| Pasal Sangkaan | Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP |
Ancaman Pidana bagi Tersangka
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita satu buah barang bukti utama, yakni satu unit mesin indoor AC yang diduga kuat merupakan hasil tindakan pencurian di rumah dinas tersebut.
Akibat perbuatan nekatnya, tersangka DAC kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencurian sesuai dengan regulasi terbaru.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian,” tutup Herikson.
“Di lokasi, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Setelah menerima informasi, personel menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang masih berada di tempat kejadian.”
— Iptu Dr. Herikson, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi.


