Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Operasi Patuh 2026 yang akan berlangsung selama dua pekan, mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026. Pelaksanaan operasi kepolisian kali ini akan menitikberatkan pada penegakan hukum berbasis digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Transformasi digital dinilai sebagai langkah strategis dan krusial untuk mendisiplinkan masyarakat serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas. Oleh karena itu, seluruh jajaran kepolisian di daerah diminta untuk memaksimalkan dukungan pelaksanaan operasi secara mandiri sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, menyampaikan bahwa Operasi Patuh 2026 mengusung tema ‘Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas’.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE. Seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” tegas Kombes Aries saat memimpin apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Incar Kendaraan Tanpa Pelat dan Pelanggar Lawan Arus
Fokus utama operasi ini diarahkan pada jenis-jenis pelanggaran yang menghambat efektivitas kamera ETLE di jalanan. Pihak kepolisian akan menindak tegas pengendara yang sengaja mencopot atau menutup sebagian pelat nomor kendaraannya. Selain itu, penggunaan stiker maupun cat yang bertujuan untuk menyamarkan nomor polisi juga menjadi incaran utama.
“Pelanggaran tersebut menghambat sistem pembacaan kamera ETLE. Sehingga memperlambat dalam proses penegakan hukum elektronik,” jelas Aries.
Meski didominasi oleh sistem digital, penindakan konvensional di lapangan tidak serta-merta dihilangkan. Pelanggaran berat yang membahayakan nyawa, seperti melawan arus, akan tetap ditindak langsung menggunakan tilang manual demi menjaga keselamatan sesama pengguna jalan.
Secara keseluruhan, komposisi penindakan dalam Operasi Patuh 2026 terbagi menjadi tiga pendekatan:
- 60 persen: Penegakan hukum elektronik (ETLE)
- 30 persen: Tilang konvensional (manual)
- 10 persen: Teguran simpatik
Pendekatan humanis melalui teguran simpatik tetap akan diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum terintegrasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.


