Kasus Penganiayaan Jaka Jannes Malau: Satu Pelaku Lagi Serahkan Diri, Polres Siantar Kini Tahan 3 Tersangka

Tersangka berinisial RWMS menyerahkan diri dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Polisi juga menyita satu unit mobil bercorak ormas sebagai barang bukti.

- Advertisement -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus penganiayaan maut yang menewaskan Jaka Jannes Malau. Pelaku berinisial RWMS (28), warga Jalan Mufakat Kiri, Kelurahan Sukadame, resmi ditahan setelah menyerahkan diri kepada pihak berwajib pada Sabtu (20/6/2026).

RWMS diketahui turut serta dalam aksi penganiayaan yang terjadi di kawasan Lapangan Merdeka, Pematangsiantar, pada Kamis malam (28/5/2026) lalu. Dengan penyerahan diri ini, pihak kepolisian kini telah resmi menahan total tiga tersangka terkait kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

Diantar Keluarga dan Kuasa Hukum

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, membenarkan adanya penambahan tersangka ini. Ia menjelaskan bahwa RWMS bersikap kooperatif dengan datang langsung ke kepolisian dengan didampingi oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya.

“Unit Jatanras Satreskrim menerima penyerahan diri tersangka RWMS didampingi keluarga dan penasehat hukumnya. RWMS langsung ditahan setelah menyerahkan diri, penahanan dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang ada,” ujar AKBP Sah Udur Sitinjak dalam keterangannya pada Minggu (21/6/2026).

Sita Mobil Daihatsu Sigra Bercorak Ormas

Selain melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka (dua pelaku lainnya telah diamankan lebih dulu), pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti penting yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti tersebut berupa satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra yang dilengkapi dengan stiker salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas), yakni Ikatan Pemuda Karya (IPK), dengan nomor polisi BK 700 IPK.

Kapolres mengungkapkan bahwa mobil operasional tersebut diamankan sehari sebelum RWMS menyerahkan diri, tepatnya pada Jumat (19/6/2026).

- Advertisement -

“Mobil tersebut diamankan dari Jalan Asahan saat dikendarai oleh PS yang merupakan anggota IPK. Saat ini PS juga sudah dimintai keterangan,” pungkas Sah Udur.

“Unit Jatanras Satreskrim menerima penyerahan diri tersangka RWMS didampingi keluarga dan penasehat hukumnya. RWMS langsung ditahan sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang ada.” — AKBP Sah Udur Sitinjak, Kapolres Pematangsiantar.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Artikel Terkait :

Populer

Topik Populer

#1

#2

#3

#4

Taggar Trending