PEMATANGSIANTAR, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mengalokasikan anggaran bernilai fantastis, yakni sebesar Rp400 juta. Dana tersebut ditujukan untuk pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar.
Langkah Pemko mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai perbaikan fasilitas milik instansi vertikal ini langsung menjadi sorotan dan menuai beragam perhatian dari publik setempat.
Rincian Proyek dan Pemenang Kontrak Non-Tender
Berdasarkan pantauan pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Pematangsiantar pada Selasa (28/7/2026), proyek pembangunan fasilitas kepolisian tersebut tercatat masuk dalam kategori paket pengadaan non-tender.
Pekerjaan rehabilitasi ini diserahkan kepada pihak swasta, yakni CV Michael Herryand Mandiri, sebuah perusahaan konstruksi yang beralamat di Perumahan Kampung Kita Nomor B10, Sumber Jaya, Kabupaten Simalungun.
Berikut adalah rincian data pengadaan proyek rehabilitasi pagar dan gapura Polres Pematangsiantar:
| Rincian Pengadaan Proyek | Keterangan |
| Sumber Dana | APBD Kota Pematangsiantar TA 2026 |
| Instansi Pengelola | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) |
| Nilai Pagu Anggaran | Rp400.000.000 |
| Harga Perkiraan Sendiri (HPS) | Rp399.977.000 |
| Pihak Pelaksana | CV Michael Herryand Mandiri |
| Metode Pengadaan | Non-Tender |
Target Waktu Pengerjaan
Sebagai salah satu paket pekerjaan yang dibiayai penuh oleh pemerintah daerah, Dinas PUTR memastikan bahwa proses pengerjaan akan terus diawasi agar sesuai dengan spesifikasi dan tenggat waktu yang telah disepakati dalam kontrak.
Terkait durasi pelaksanaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUTR Kota Pematangsiantar, Opstib Pandiangan, mengonfirmasi bahwa proyek pemugaran ini ditargetkan rampung dalam waktu singkat.
“Masa pengerjaannya satu bulan lebih,” ujar Opstib Pandiangan memberikan keterangan singkatnya pada Selasa (28/7/2026).
“Masa pengerjaannya (rehabilitasi pagar dan gapura Polres Pematangsiantar) satu bulan lebih.”
— Opstib Pandiangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUTR Pematangsiantar.
Sumber : Mistar


