TEBING TINGGI, Sindikat peredaran gelap narkotika terus mencari celah untuk menyelundupkan barang haram. Terbaru, Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram di kawasan perairan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas meringkus seorang pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan namun diduga kuat merangkap tugas sebagai kurir sabu jalur laut.
Kolaborasi Lintas Instansi di Perairan Asahan
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi gabungan. Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut bekerja sama erat dengan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai dan Tim Patroli Laut BC 15031 dari Bea Cukai Teluk Nibung.
Penyergapan tersebut dilakukan tepat di wilayah perairan Asahan pada Senin (1/6/2026) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.
“Kami melakukan patroli bersama di wilayah perairan Asahan yang dimaksud oleh informan menggunakan Kapal BC 15031,” jelas Kombes Andy saat memberikan keterangan resmi pada Selasa (16/6/2026).
Identitas Tersangka dan Daftar Barang Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka utama dalam kasus penyelundupan ini.
Tersangka diketahui bernama Erwin alias Kewel (42), seorang warga yang berdomisili di Jalan Elang, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Dari tangan tersangka, tim gabungan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, di antaranya:
- 10 Kilogram Sabu: Disembunyikan dalam satu karung plastik berwarna putih-biru, berisi 10 bungkus teh kemasan China merek GuanYinWang warna merah.
- 1 Unit Sampan Kaluk: Kapal kayu tanpa nama dan tanpa nomor lambung, berwarna cokelat dengan lis merah yang digunakan sebagai alat transportasi.
- 1 Unit Telepon Seluler (HP): Merek Oppo, yang diduga kuat digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dengan jaringan bandar.
Kronologi Penyergapan: Berawal dari Laporan Warga
Lebih lanjut, Perwira Menengah Polri tersebut menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat. Informan menyebutkan adanya pergerakan sebuah kapal atau sampan yang diduga kuat kerap digunakan sebagai sarana pengiriman narkoba lintas perairan.
Berbekal informasi berharga tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Operasi patroli laut gabungan pun segera digelar.
Tepat pada pukul 06.00 WIB, tim patroli mendapati sebuah sampan kaluk yang melintas dengan ciri-ciri persis seperti informasi awal. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mencegat, menghentikan sampan tersebut, dan melakukan penggeledahan secara menyeluruh hingga akhirnya menemukan karung berisi puluhan kilogram sabu tersebut.
Saat ini, tersangka Erwin alias Kewel beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami melakukan patroli bersama di wilayah perairan Asahan yang dimaksud oleh informan menggunakan Kapal BC 15031. Pengungkapan ini adalah wujud nyata sinergitas aparat penegak hukum di wilayah perairan.” — Kombes Pol Andy Arisandi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut.


