Jagat media sosial belum lama ini dihebohkan oleh sebuah unggahan viral yang mengklaim bahwa seluruh gerai Indomaret di Indonesia akan menghentikan operasionalnya pada tanggal 31 Mei hingga 1 Juni 2026.
Dalam pesan berantai tersebut tertulis narasi: “Pemberitahuan kami sampaikan kepada seluruh konsumen setia, Indomaret tutup operasional 31 Mei & 1 Juni 2026.”
Namun, masyarakat dan pelanggan setia minimarket ini tidak perlu panik. Kabar penutupan seluruh gerai Indomaret se-Indonesia tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks. Faktanya, aktivitas operasional gerai-gerai Indomaret di sebagian besar wilayah Indonesia tetap berjalan normal seperti biasa.
Penutupan gerai yang sempat terjadi belakangan ini hanya bersifat lokal, sementara, dan dilatarbelakangi oleh persoalan yang berbeda-beda di tiap daerah. Berikut adalah fakta sebenarnya di balik isu penutupan tersebut:
1. Tuntutan Hak Ketenagakerjaan di Jakarta
Salah satu isu yang memicu kabar ini adalah adanya aksi protes dari para pekerja terkait kebijakan lembur pada hari libur nasional. Sejumlah pegawai yang tergabung dalam serikat pekerja sempat mendatangi Menara Indomaret di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Mereka menolak penggantian upah lembur dengan tambahan hari libur biasa.
Terkait polemik ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), Iwan Kusnawan, menegaskan bahwa pihak pekerja dan perusahaan telah mencapai kesepakatan damai.
“Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat akan melakukan perundingan ulang. Dan bagi karyawan yang menolak masuk pada tanggal libur nasional tetap tidak diwajibkan masuk,” jelas Iwan pada Minggu (31/5/2026).
2. Masalah Perizinan dan Tata Ruang di Lombok Tengah
Isu penutupan juga diperkuat oleh kejadian nyata di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah daerah setempat memang sempat menyegel sementara 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret.
Kementerian Perdagangan mengonfirmasi bahwa penutupan ini murni terkait perizinan usaha dan pelanggaran aturan jarak minimal pendirian toko modern dengan pasar tradisional, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021. Namun, kekhawatiran akan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal berhasil diredam.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, memastikan bahwa seluruh gerai yang ditutup di Lombok Tengah kini telah diizinkan kembali beroperasi. Pemerintah daerah memberikan kelonggaran demi menjaga keberlangsungan nasib para pekerja, dan Aprindo menjamin tidak ada PHK akibat insiden tersebut.
3. Kebijakan Perlindungan UMKM di Sumatra Barat
Selain dua kasus di atas, ketiadaan gerai Indomaret di Sumatra Barat juga sering disalahartikan. Berbeda dengan daerah lain yang ditutup karena pelanggaran, Sumatra Barat sejak awal memang konsisten menolak masuknya jaringan minimarket modern ritel berskala nasional. Kebijakan tegas ini diambil sebagai strategi pemerintah daerah untuk melindungi para pedagang pasar tradisional dan pelaku UMKM lokal dari persaingan kapitalis.
Kesimpulannya, viralnya kabar Indomaret tutup operasional secara nasional sama sekali tidak mencerminkan kondisi di lapangan.


