Jagat politik nasional kembali memanas menyusul beredarnya sebuah video dari Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, yang dinilai bukan lagi sekadar kritik politik biasa. Pernyataan dalam video tersebut dianggap telah melampaui batas kewajaran demokrasi karena menyerang ranah pribadi Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Isu ini kini memicu polemik luas dan memancing respons keras dari berbagai pihak, termasuk ancaman langkah hukum.
ABP: Serangan Personal yang Tak Berdasar
Ketua DPP Arus Bawah Prabowo (ABP), Supriyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas narasi yang dibangun oleh Amien Rais. Menurutnya, serangan yang diarahkan kepada Presiden Prabowo dan Teddy Indra Wijaya bersifat personal dan tidak berpijak pada data maupun argumentasi yang rasional.
- Supriyanto menekankan bahwa kritik dalam demokrasi harus berbasis fakta, bukan asumsi liar atau gosip yang merusak reputasi seseorang.
- ABP menilai pernyataan tersebut telah menyeret isu moralitas pribadi tanpa bukti pertanggungjawaban yang jelas.
- Pernyataan Amien Rais dinilai mencerminkan retorika ekstrem yang berpotensi memicu kegaduhan publik serta mengganggu stabilitas politik nasional.
- Pihak ABP menyebut narasi tersebut sebagai “opini halu” yang dipaksakan menjadi fakta dan kini tengah mengkaji langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.
Komdigi: Konten Teridentifikasi Hoaks dan Fitnah
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut buka suara dengan menyatakan bahwa video tersebut secara resmi dikategorikan sebagai hoaks. Menkomdigi Meutya Hafid dalam siaran persnya menegaskan bahwa video tersebut mengandung unsur fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal yang ditujukan kepada pimpinan tertinggi negara.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian,” ujar Meutya Hafid. Ia menambahkan bahwa narasi provokatif tersebut berpotensi memecah belah bangsa dan merendahkan martabat kepala negara tanpa dasar fakta yang kuat.
Pemerintah melalui Komdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran konten semacam ini memiliki konsekuensi hukum yang serius:
- Pelanggaran UU ITE: Pembuat dan pendistribusi video dapat dijerat UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2.
- Literasi Digital: Pemerintah mendorong masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Substansi Video dan Reaksi Publik
Dalam video yang kini telah dihapus tersebut, Amien Rais melontarkan kritik pedas mengenai kedekatan profesional antara Presiden Prabowo dengan Teddy Indra Wijaya. Ia mengaitkan hubungan tersebut dengan aspek moralitas yang dianggapnya telah melampaui batas profesionalitas.
Reaksi publik terpantau sangat beragam. Sebagian besar masyarakat mengecam cara penyampaian kritik yang dianggap tidak proporsional dan bisa merusak citra negara di mata publik. Namun, terdapat pula kelompok yang tetap membela hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat secara bebas, meskipun dalam bentuk kritik yang sangat keras.
Saat ini, mata publik tertuju pada langkah hukum yang kemungkinan akan diambil oleh pihak-pihak terkait guna menjaga marwah institusi kepresidenan dan stabilitas politik di tanah air. Menurut Bos sendiri, di mana sih batas antara “kritik keras” dan “fitnah personal” dalam kancah perpolitikan kita saat ini?




