SERDANG BEDAGAI, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mencatatkan keberhasilan dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AT berhasil diamankan di Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, pada Jumat (12/6/2026) sore.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi akurat dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba yang diduga dilakukan oleh tersangka di wilayah tersebut. Tidak ingin membuang waktu, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Operasi Penyamaran Berujung Penangkapan
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan operasi penyamaran (undercover). Saat tersangka AT menunjukkan paket narkotika yang diduga akan dijual, petugas dengan sigap melakukan penyergapan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,18 gram. Tersangka pun tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti tersebut di tangannya.
“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini, AT sudah dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, Sabtu (20/6/2026).
Komitmen Polres Sergai Memberantas Narkoba
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, melalui AKP Bringin Jaya, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Sergai dalam membersihkan wilayah hukum mereka dari jeratan narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai. Keberhasilan ini juga berkat informasi dari masyarakat. Kami mengajak warga untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegasnya.
AKP Bringin Jaya juga menekankan bahwa langkah ini diambil demi melindungi generasi muda di Kabupaten Serdang Bedagai dari bahaya laten narkotika. Saat ini, tersangka AT masih mendekam di sel tahanan Mapolres Sergai dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai. Kami mengajak warga untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba agar generasi muda dapat terhindar dari bahaya narkotika.” — AKP Bringin Jaya, Kasi Humas Polres Sergai.


