Poin Utama:
- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk seorang pria berinisial M (30) pada Rabu (13/5) pagi.
- Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di kawasan Dusun XV, Desa Paya Lombang, Sergai.
- Aksi penyergapan ini merupakan bagian dari target Operasi Antik 2026 yang tengah digencarkan aparat kepolisian.
- Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 8,02 gram sabu, timbangan digital, handphone, dan sejumlah uang tunai.
- Laporan dari masyarakat yang resah menjadi kunci utama aparat dalam memetakan dan menghancurkan aktivitas gelap tersangka.
Pagi yang tenang di Dusun XV, Desa Paya Lombang, mendadak berubah menjadi hari penghakiman bagi seorang pria berinisial M (30). Ketika aktivitas warga di Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu baru saja dimulai, sebuah pergerakan senyap dari aparat kepolisian telah lebih dulu mengunci seluruh akses pelarian sang target.
Pria tersebut tak pernah menyangka bahwa gerak-gerik gelapnya telah masuk dalam radar tajam Operasi Antik 2026. Pada Rabu (13/5/2026) pagi, pintu rumahnya didobrak. Tidak ada perlawanan, hanya raut wajah pucat pasat ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi mengendus rahasia kotor yang selama ini ia sembunyikan rapat-rapat di dalam kamarnya.
Mata Rantai yang Terputus oleh Keresahan Warga
Operasi penyergapan ini bukanlah sebuah kebetulan di lapangan. Ini adalah ledakan dari keresahan masyarakat sekitar yang urat kesabarannya telah putus. Mereka tak lagi sudi melihat kampung halamannya dijadikan titik buta untuk transaksi racun perusak generasi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, mengonfirmasi bahwa informasi intelijen dari warga adalah kunci pembuka dari terbongkarnya kedok tersangka.
“Atas informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” tegas AKP Jimmy pada Jumat (15/5/2026), membeberkan kronologi penjatuhan sang pengedar.
Bukti Hitam di Balik Plastik Klip
Dari hasil penggeledahan yang mencekam di dalam kediaman tersebut, aparat tidak pulang dengan tangan kosong. Bukti kejahatan M terpampang nyata dan tak bisa lagi disangkal. Polisi berhasil menemukan dan mengamankan empat bungkus plastik klip transparan yang memuat kristal putih mematikan seberat 8,02 gram.
Peralatan “bisnis” maut lainnya juga turut disita tanpa sisa, termasuk sebuah timbangan digital yang menjadi indikator kuat perannya sebagai pengedar aktif. Selain itu, satu unit handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dompet cokelat, dan uang tunai Rp 90 ribu yang diduga sisa recehan hasil penjualan turut dibawa ke markas kepolisian.
Ruang Gerak yang Semakin Sempit
Kini, tidak ada lagi celah untuk transaksi terselubung di sudut-sudut Dusun XV. Tersangka M telah digelandang paksa ke Mapolres Tebingtinggi, menukar kebebasannya dengan dinding sel tahanan yang dingin dan proses hukum yang panjang.
Penangkapan berdarah dingin ini mengirimkan sinyal peringatan yang sangat jelas bagi siapa pun yang mencoba bermain api di wilayah hukum Tebing Tinggi dan sekitarnya. Selama masyarakat menolak untuk menutup mata dan aparat terus bergerak membidik dalam bayangan, para pengedar narkoba hanya sedang menunggu giliran untuk dijemput oleh kehancuran mereka sendiri. Waktu mereka telah habis.


