Pemanfaatan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) oleh pihak ketiga di wilayah Kota Medan mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri, mengingatkan bahwa aset PT KAI berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang tunduk pada aturan ketat.
Lailatul menegaskan, setiap pengusaha atau pihak ketiga yang menyewa dan memanfaatkan lahan tersebut wajib menaati aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait kelengkapan dokumen perizinan.
“Status tanah PT KAI adalah Barang Milik Negara. Maka setiap pengusaha yang menggunakan lahan tersebut wajib memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan PT KAI serta memenuhi aturan perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tegas Lailatul Badri, Senin (8/6) malam.
Ancaman Pelanggaran Tata Ruang dan PAD
Politisi perempuan ini memaparkan bahwa pendirian bangunan di atas lahan PT KAI tanpa mengantongi PBG memiliki potensi besar melanggar aturan tata ruang Kota Medan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Lailatul mendorong jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar lebih proaktif. Terdapat dua fokus utama yang menjadi tuntutannya:
- Pengawasan Ketat: Melakukan pendataan ulang dan pengawasan terhadap seluruh bangunan yang berdiri di sepanjang lahan PT KAI.
- Sinergi Peningkatan PAD: PT KAI diminta bekerja sama dengan Pemko Medan dalam mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban izin PBG para pengusaha penyewa lahan.
“Kami berharap ke depan PT KAI bisa bersinergi dengan Pemko Medan dalam mendukung PAD. Salah satunya dengan memperhatikan, memantau, dan mengurus izin PBG terhadap para pengusaha yang memanfaatkan lahan PT KAI,” tambahnya.
Tuntutan Perbaikan Drainase Rel
Selain menyoroti masalah perizinan dan administratif, Lailatul juga mendesak PT KAI untuk lebih peka terhadap kondisi infrastruktur dan lingkungan di sekitar jalur rel. Salah satu keluhan utama warga adalah buruknya sistem drainase di sepanjang rel kereta api yang kerap menjadi biang kerok genangan air dan banjir saat hujan deras turun.
Ia meminta PT KAI berkolaborasi dengan Pemko Medan, khususnya dinas terkait seperti SDMBK, untuk membenahi parit-parit tersebut.
“Jangan hanya bicara pemanfaatan lahan, tetapi juga harus ada perhatian terhadap lingkungan sekitar rel kereta api demi kepentingan masyarakat luas. Penanganan sisi parit atau drainase yang berada di sepanjang rel kereta api juga harus menjadi perhatian bersama,” kritik Lailatul.
Melalui sinergi yang baik antara PT KAI, Pemko Medan, dan para pelaku usaha, diharapkan pemanfaatan aset negara dapat berjalan secara tertib hukum dan pada akhirnya mampu memberikan efek domino positif bagi perekonomian masyarakat serta daerah.
“Status tanah PT KAI adalah Barang Milik Negara. Maka setiap pengusaha yang menggunakan lahan tersebut wajib memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan PT KAI serta memenuhi aturan perizinan bangunan, termasuk PBG.” — Lailatul Badri, Anggota DPRD Medan.


