Kabar kurang sedap bagi pengguna setia transportasi umum di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memastikan bahwa kebijakan penyesuaian tarif bus Transjabodetabek akan resmi diterapkan mulai Juni 2026 ini.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar satu rute, melainkan akan diberlakukan secara bertahap pada beberapa koridor yang dinilai perlu segera dilakukan penyesuaian harga.
Rute Bandara Jadi Prioritas
Salah satu yang sudah dipastikan masuk dalam daftar penyesuaian adalah rute SH2, yakni trayek Blok M menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Rute yang baru meluncur pada 12 Maret 2026 lalu ini memang sejak awal sudah direncanakan bakal dievaluasi tarifnya setelah tiga bulan beroperasi.
Sebagai gambaran, Pemprov DKI memproyeksikan harga tiket baru untuk koridor bandara ini akan berada di kisaran Rp10.000 hingga Rp15.000. Meski angka ini belum final, Pramono menjanjikan keputusan resmi akan diketok dalam waktu dekat.
Subsidi Tak Lagi Berkelanjutan
Keputusan menaikkan tarif ini diambil bukan tanpa alasan. Pramono mengakui bahwa beban anggaran subsidi yang harus ditanggung Pemprov DKI kini sudah sangat berat dan dinilai tidak lagi berkelanjutan (sustainable).
Besarnya biaya operasional untuk menjaga standar layanan prima menjadi faktor utama penyebab membengkaknya subsidi. Apalagi, rute Transjabodetabek memiliki jarak tempuh yang panjang dengan unit bus baru.
“Rutenya panjang, busnya baru dan khusus, sehingga perlu biaya yang harus dikeluarkan. Belum lagi di Terminal 1, 2, dan 3 itu biaya parkir bus nggak gratis, ada biaya-biaya yang harus ditanggung,” jelas Pramono di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Evaluasi Rute Lain
Selain rute bandara, Pemprov DKI saat ini masih terus menggodok daftar rute lain yang akan ikut mengalami perubahan harga. Pramono belum memberikan bocoran spesifik koridor mana saja yang akan terdampak, namun proses evaluasi terus berjalan.
Kebijakan ini tentu menjadi ujian berat bagi Pramono di awal masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia dihadapkan pada dilema antara menjaga stabilitas harga transportasi bagi para pekerja harian dengan kewajiban melakukan rasionalisasi anggaran demi keberlangsungan operasional layanan publik.


